Anggota PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen Covid-19 Dipecat

Jakarta, CNN Indonesia --

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, mengaku telah memecat salah seorang pegawainya yang didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien Covid-19, seharga jutaan rupiah.

Wakil Ketua PMI, Kota Surabaya, Tri Siswanto mengatakan pegawai yang telah dipecat itu bernama Yogi Agung Prima Wardana. Ia menyebut Yogi adalah pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.

Tri menyebut, PMI Surabaya telah melakukan pemecatan terhadap Yogi secara tidak hormat. Hal itu terjadi saat kasus ini mulai dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim, Agustus lalu


"Dia [Yogi] bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung," kata Tri, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Sementara dua terdakwa lain yang membantu Yogi dalam menjual plasma konvalesen, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi, kata Tri mereka bukanlah pegawai PMI. Ia juga tak kenal dengan keduanya.

"Yang Yogi aja, yang lainnya saya nggak ngerti [mereka siapa]" ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak PMI Surabaya pun bakal bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan. Ia tak kejadian yang merugikan PMI, pasien dan penyintas Covid-19 ini kembali terulang.

"[Ke depan kami] kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi," ucap Tri.

Tri juga meminta agar jajaran PMI di Surabaya serta unit-unitnya untuk lebih selektif dalam menerima pegawai. Sebab aksi yang dilakukan Yogi ini telah mencoreng nama institusinya.

"Ini kan outsourcing baru, melakukan sekali kejeglong sisan. Jadi dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati," kata dia.

Sebelumnya, tiga petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien Covid-19. Ketiganya didakwa mencari keuntungan jutaan rupiah dari praktik tersebut.

Mereka adalah Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Ketiganya menjalani sidang dakwaan, Kamis (21/10) lalu.

Tak tanggung-tanggung, tiap plasma darah konvalesen, mereka jual dengan harga jutaan rupiah ke pasien Covid-19 yang membutuhkan. Harga yang dipatok berkisar Rp2,5 juta, Rp3 juta sampai Rp5 juta rupiah.

Atas aksinya Yogi, Bernadya dan Mohammad Yusuf didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3mkjbpw

October 28, 2021 at 04:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggota PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen Covid-19 Dipecat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.