Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di dalam proses penanggulangan korban kebakaran Lapas I Tangerang.
Terlebih, kata Anam, pihaknya juga pada saat kejadian sudah menurunkan tim khusus untuk menggali kasus kebakaran tersebut.
Hal itu ia ungkapkan setelah menerima laporan dari Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK)yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
TAKK menemukan sedikitnya ada 7 temuan pelanggaran HAM dalam proses penanggulangan peristiwa tersebut.
"Terima kasih ini [7 temuan terkait dugaan pelanggaran HAM] memperkaya informasi yang kami dapat dan kami akan tindaklanjuti," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10).
Berdasarkan laporan yang diterima Anam, 7 temuan itu di antaranya terkait empat persoalan mendasar. Pertama, ketidakterbukaan informasi pengidentifikasian jenazah korban meninggal. Kedua, ketidaklayakan pemulasaraan jenazah korban meninggal.
Ketiga, adanya penyalahgunaan keadaan saat proses penyerahan jenazah korban yang berdampak pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami keluarga korban.
Terakhir, ketiadaan pertanggungjawaban ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban.
Ia berkata, temuan-temuan tersebut setidaknya telah berdampak pada pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunaan hak asasi keluarga korban.
Hal itu, kata Anam, telah dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1)) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Konstitusi RI) dan Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
"Yakni,hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, dan hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," jelasnya.
Ia berharap, Dirjenpas, Kementerian Hukum dan HAM dan pihak-pihak terkait punyai inisiatif untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab, kata Anam, masalah ini adalah masalah kemanusiaan.
"Kita bicarakan semuanya apa haknya korban dan bagaimana cara memberikannya dan kapan sehingga gak hanya janji-janji yang manis di momen tragedi tersebut," tuturnya.
TAKK melaporkan tujuh temuan terkait proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang ke Komnas HAM pada Kamis (28/10).
Perwakilan TAKK dari LBH Masyarkat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, tujuh temuan itu didapat dari keterangan para keluarga korban.
Ia menyebut, setidaknya ada 9 keluarga yang membuat pengaduan kepada koalisi. Namun, hanya7 keluarga korban yang meminta pendampingan hukum.
"Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas Ham)," kata Ma'ruf di Kantor Komnas HAM, Kamis (28/10).
7 Temuan tersebut meliputi:
- Ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban meninggal
- Ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal
- Ketidaklayakan peti jenazah korban
- Terdapat intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah korban
- Terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang
- Tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga pasca penyerahan jenazah korban
- Pemberian uang Rp30 juta oleh pemerintah sama sekali tidak membantu keluarga korban
Diketahui, kebakaran terjadi di Lapas I Tangerang akibat korsleting listrik. Akibat peristiwa tersebut, sedikitnya 49 orang meninggal.
(yla/fjr)https://ift.tt/3pMvWLK
October 28, 2021 at 11:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM Proses 7 Temuan Tim Advokasi Kebakaran Lapas Tangerang"
Posting Komentar