Nippon Steel Corp, produsen baja terbesar di Jepang, telah melayangkan gugatan kepada Toyota dan pemasoknya, Baoshan Iron & Steel Co. Ltd asal China. Gugatan ini disebabkan dugaan pelanggaran paten.
Menurut penjelasan Reuters, Kamis (15/10), Nippon Steel menuduh kedua perusahaan telah melanggar patennya atas lembaran baja magnetik non-orientasi yang digunakan di kendaraan listrik. Nippon Steel menuntut ganti rugi 20 miliar yen (sekitar Rp 2,4 triliun) dari kedua perusahaan.
Lembaran baja itu adalah bahan penting dalam pembuatan motor elektrik yang sangat berguna untuk efisiensi sebab kemampuan magnetiknya membantu mengurangi kehilangan energi.
"Lembaran baja elektrik bahan yang sangat diperlukan untuk elektrifikasi mobil dan merupakan salah satu produk utama kami yang berujuan untuk membantu dekarbonisasi untuk mobil, produk listrik, dan pembangkit listrik," ujar juru bicara Nippon Steel.
Gugatan dari penyuplai baja kepada produsen otomotif seperti ini dikatakan tidak biasa, apalagi kenyatannya bahwa Toyota adalah konsumen Nippon Steel.
Nippon Steel mengajukan petisi agar Toyota tidak lagi memproduksi dan menjual kendaraan yang menggunakan baja diduga melanggar paten.
Nippon Steel mengatakan mengambil jalur hukum setelah tidak mendapatkan resolusi dalam diskusi bersama Toyota. Pada sisi lain Toyota menyatakan tidak ada baja yang melanggar paten apapun.
"Terkait lembaran baja elektromagnetik produksi Baoshan Iron & Steel Co., Ltd (Baosteel), kami mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran paten perusahaan lain sebelum menyimpulkan kontrak," tulis Toyota.
Sementara Baosteel membantah klaim Nippon Steel dan mengatakan akan membela haknya.
(fea)https://ift.tt/3peZlhD
October 17, 2021 at 03:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Toyota Digugat Produsen Baja Terbesar di Jepang"
Posting Komentar