Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap aturan wajib tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau waktu tempuh 4 jam.
Menurutnya, aturan tersebut cukup sulit untuk ditegakkan karena mekanisme pengecekan kendaraan yang sudah menempuh jarak 250 km atau waktu 4 jam belum ada.
"Memang tidak mudah menegakkan aturan setiap 250 kilometer itu, bagaimana pencatatannya, apakah berdasarkan plat nomor, kan tidak mungkin juga. Bagaimana mengukur awalnya 0 kilometer menjadi 250 kilometer per 4 jam, itu juga sulit kontrolnya," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (2/11).
Ia mengakui aturan pengetatan perjalanan memang dibutuhkan untuk mencegah peningkatan kembali kasus penularan Covid-19. Handoyo pun meminta agar aparat memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar ditegakkan dan diawasi secara ketat.
Namun, politikus PDIP itu berharap aturan ini cukup diterapkan hingga akhir 2021 atau awal 2022.
"Sehingga ketika nanti kita lalui bersama dengan baik, cukup kita kendalikan, saya kira aturan itu bisa kita ubah lagi. Artinya tidak saklek ya," kata Rahmad.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan aturan perjalanan baru bagi masyarakat yang bepergian lewat jalur darat.
Aturan berbentuk Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dalam aturan terbaru itu, masyarakat yang bepergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan metode tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11).
Budi mengatakan aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.
(mts/bmw)https://ift.tt/3GGENVz
November 03, 2021 at 02:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Anggap Sulit Awasi Syarat PCR Perjalanan Darat Per 250 Km"
Posting Komentar