Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk tim untuk membantu pemulihan kondisi MS, korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Langkah itu diambil tak lama setelah MS melalui kuasa hukumnya, Mehbob, menyurati Menkominfo Johnny G. Plate pada Senin (15/11).
"Kominfo memfasilitasi pembentukan tim. Tim fokus bekerja memulihkan korban," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/11).
Lebih lanjut, Usman mengatakan upaya pemulihan itu melingkupi psikologi, pekerjaan dan status kepegawaian MS.
Terkait pemulihan kondisi MS, Usman menyebut korban dapat memilih sendiri psikolog yang membuat nyaman untuk mendukung pemulihan korban.
"Dengan psikolog mana dia nyaman untuk konsultasi, itu juga bagian dari kerja-kerja pemulihan yang sedang kita lakukan begitu," ujarnya.
Selain itu, Usman berkata, jika MS sudah mulai masuk kerja, maka pihaknya akan memastikan kenyamanan dan keamanan MS. Bahkan, pihaknya memperbolehkan MS pindah posisi penempatan kerja.
"MS ini, terus kemudian nyamannya di mana bekerja begitu, kan. Itu juga harus kita perhatikan, dengan siapa dia nyaman bekerja itu kita perhatikan semua," ujar dia.
"Kalau bekerjanya seperti apa yang membuat dia nyaman, ataukah WFH. Apakah dia nyamannya bekerja di institusi lain di dalam Kominfo itu kita perhatikan dengan siapa dia bekerja itu kita perhatikan," imbuhnya.
Tim Kumpulkan Keterangan
Pengacara MS, Mualimin mengapresiasi pembentukan tim tersebut. Apalagi, kata dia, KPI juga telah membuat tim Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual dan Perundungan.
Tim tersebut sudah mulai mengumpulkan terangan dari pihak terkait. Sampai saat ini, tim tersebut sudah memintai keterangan dari Mualimin dan sahabat MS.
Mualimin mengaku dimintai keterangan oleh dua orang dari perwakilan tim tersebut. Keduanya merupakan mantan Komisioner Komnas Perempuan.
"Dua orang tersebut meminta keterangan saya selaku Pengacara dan sahabat dekat MS selama 2,5 jam lebih di kantor hukum kami di Menteng Square," kata Mualimin kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/11).
"Pertanyaannya seputar kronologi kasus, perkembangan proses hukum di Kepolisian, lalu apa permintaan MS pada KPI, MS ingin KPI menjatuhkan sanksi apa pada para Terlapor, dan sejauh mana kondisi psikis MS," imbuhnya.
Mualimin menyampaikan, sampai saat ini, MS belum bisa dimintai keterangan. Sebab, dia belum mempunyai waktu untuk itu. Mualimin mengatakan MS harus menjaga salah satu keluarganya di rumah sakit karena mengalami kecelakaan.
"Kemarin istrinya masuk RS jadi korban belum bisa dimintai keterangan karena harus menjaga istrinya," kata dia.
Diketahui, MS mengalami pelecehan dan perundungan sejak 2012 oleh rekannya di KPI. Saat itu, MS sudah melapor ke polisi dua kali namun tak membuahkan hasil. Ia malah diminta balik kanan dan menyelesaikan secara internal.
Ia lantas mengadukan pelecehan dan perundungan itu ke atasannya di KPI. Namun, tak ada solusi yang berarti. KPI hanya memindahkan tempat duduk MS jauh dari terduga pelaku.
Pada 2021, MS membuat surat terbuka yang berisi kronologi yang dialaminya. Surat itu viral, lalu MS kembali melaporkan kasusnya ke kepolisian dan Komnas HAM.
Namun, di tengah jalan pihak KPI malah mencoba mendamaikan MS. Korban dipertemukan dengan terduga pelaku. Tak terima, MS pun lewat kuasa hukumnya menyurati Kominfo untuk mengevaluasi kinerja pejabat KPI.
(yla/pmg)https://ift.tt/3r4wwVV
November 24, 2021 at 02:57AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo Bentuk Tim Pemulihan Korban Pelecehan Seksual di KPI"
Posting Komentar