Keduanya menolak pencatatan transaksi kerja sama penyediaan layanan konektivitas (wifi) dalam penerbangan dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dalam pos pendapatan. Pasalnya, belum ada pembayaran yang masuk dari Mahata hingga akhir 2018.
Chairul Tanjung dan Dony Oskaria merupakan perwakilan dari PT Trans Airways selaku pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebesar 25,61 persen. Hingga saat ini, polemik laporan keuangan Garuda Indonesia masih terus bergulir. Berikut adalah kronologi terkuaknya skandal laporan keuangan Garuda Indonesia:
1 April 2019
Sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia. Dalam laporan keuangannya, perusahaan dengan kode saham GIAA berhasil meraup laba bersih sebesar US$809 ribu, berbanding terbalik dengan kondisi 2017 yang merugi sebesar US$216,58 juta.
Kinerja ini terbilang cukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018 perusahaan masih merugi sebesar US$114,08 juta.
24 April 2019
Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Salah satu mata agenda rapat adalah menyetujui laporan keuangan tahun buku 2018.
Dalam rapat itu, dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria selaku perwakilan dari PT Trans Airways menyampaikan keberatan mereka melalui surat keberatan dalam RUPST. Chairal sempat meminta agar keberatan itu dibacakan dalam RUPST, tapi atas keputusan pimpinan rapat permintaan itu tak dikabulkan. Hasil rapat pemegang saham pun akhirnya menyetujui laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
"Laporan tidak berubah, kan sudah diterima di RUPST. Tapi dengan dua catatan yaitu ada perbedaan pendapat. Itu saja," jelas Chairal.
Trans Airways berpendapat angka transaksi dengan Mahata sebesar US$239,94 juta terlalu signifikan, sehingga mempengaruhi neraca keuangan Garuda Indonesia. Jika nominal dari kerja sama tersebut tidak dicantumkan sebagai pendapatan, maka perusahaan sebenarnya masih merugi US$244,96 juta.
[Gambas:Video CNN]
Dua komisaris berpendapat dampak dari pengakuan pendapatan itu menimbulkan kerancuan dan menyesatkan. Pasalnya, keuangan Garuda Indonesia berubah dari yang sebelumnya rugi menjadi untung.
Selain itu, catatan tersebut membuat beban yang ditanggung Garuda Indonesia menjadi lebih besar untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, beban itu seharusnya belum menjadi kewajiban karena pembayaran dari kerja sama dengan Mahata belum masuk ke kantong perusahaan.
25 April 2019
Pasar merespons kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia. Sehari usai kabar penolakan laporan keuangan oleh dua komisaris beredar, saham perusahaan dengan kode GIAA itu merosot tajam 4,4 persen pada penutupan perdagangan sesi pertama, Kamis (25/4).
Harga saham Garuda Indonesia anjlok ke level Rp478 per saham dari sebelumnya Rp500 per saham. Saham perseroan terus melanjutkan pelemahan hingga penutupan perdagangan hari ini, Selasa (30/4) ke posisi Rp466 per saham atau turun persen.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memanggil manajemen Garuda Indonesia terkait timbulnya perbedaan opini antara pihak komisaris dengan manajemen terhadap laporan keuangan tahun buku 2018.
Selain manajemen perseroan, otoritas bursa juga akan memanggil kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan perusahaan. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Selasa (30/4).
26 April 2019
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bakal memanggil manajemen perseroan. Sebelum memanggil pihak manajemen, DPR akan membahas kasus tersebut dalam rapat internal.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan perseturuan antara komisaris Garuda Indonesia dengan manajemen akan dibahas dalam rapat internal usai reses. Dalam rapat itu akan dipastikan terkait pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut. Jika sesuai jadwal, DPR kembali bekerja pada 6 Mei 2019.
Selain itu pada hari yang sama, beredar surat dari Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) perihal rencana aksi mogok karyawan Garuda Indonesia. Aksi ini berkaitan dengan penolakan laporan keuangan tahun 2018 oleh dua komisaris
Dalam surat tersebut disebutkan pernyataan pemegang saham telah merusak kepercayaan publik terhadap harga saham Garuda Indonesia dan pelanggan setia maskapai tersebut.
Namun, Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Sekarang justru membantah akan melakukan aksi mogok kerja. Presiden APG Bintang Hardiono menegaskan karyawan belum mengambil sikap atas perseteruan salah satu pemegang saham dengan manajemen saat ini.
30 April 2019
BEI telah bertemu dengan manajemen Garuda Indonesia dan kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan perusahaan. Pertemuan berlangsung pada pukul 08.30-09.30 WIB.
Sayangnya, pertemuan dua belah pihak berlangsung tertutup. Otoritas bursa menyatakan akan mengirimkan penjelasan usai pertemuan tersebut.
"Bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan perseroan yang disampaikan melalui IDXnet dan penjelasan dapat dibaca di website bursa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
Sementara Menteri Keuangan mengaku telah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto untuk mempelajari kisruh terkait laporan keuangan BUMN tersebut. (ulf/agi)
http://bit.ly/2PCpzGV
May 01, 2019 at 02:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia"
Posting Komentar