Sidang lanjutan kasus kekerasan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, memunculkan nama mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur Kombes Pol Achmad Yani. Selain itu muncul juga nama mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Kedua nama itu disebutkan oleh para terdakwa, yakni polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/11).
Purwanto mengatakan mulanya, dalam acara pernikahan anak Angin dan Achmad Yani itu, ia bertugas sebagai penerima tamu. Hal yang sama juga dilakukan Firman.
Lalu ia mendengar bahwa ada orang yang masuk ke lokasi acara pernikahan tersebut tanpa undangan, melalui pintu samping Gedung Graha Samudra Bumimoro. Orang itu adalah Nurhadi.
Singkat cerita, Nurhadi lalu dibawa ke gudang belakang gedung pernikahan. Di sana ia disekap selama hampir dua jam, dan mengalami tindak kekerasan oleh 10-15 orang.
"Setelah saya mendengar penyusup di belakang gedung, setelah itu saya datang, sudah ada Nurhadi dan banyak orang," kata Purwanto, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Meski begitu, Purwanto mengaku tak mengenal orang-orang yang ramai mengerubuti Nurhadi itu. Ia hanya menyebut mereka berpakaian batik dan safari.
Tapi, ia yakin betul bahwa belasan orang yang terlibat menginterogasi Nurhadi itu bukanlah pihak wedding organizer apalagi keluarga mempelai.
"Belasan orang itu bukan WO. Dari keluarga tidak ada," ujar dia.
Mereka juga tak tahu dari belasan orang itu, apakah di antaranya juga ada yang merupakan anggota Polri. Sebab sepengetahuan mereka hanya ada empat personel polisi aktif dalam acara tersebut, itu juga termasuk dirinya.
Setelah hampir dua jam disekap di gudang dan diinterogasi sejumlah orang. Purwanto dan Firman kemudian membawa Nurhadi dan saksi F ke Hotel Arcadia, yang tak jauh dari lokasi.
Mereka mengaku sengaja melakukan hal itu, lantaran sebelumnya menerima perintah dari Achmad Yani, yang meminta agar Nurhadi diamankan. Ia menyebut langkah itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Saya sempat ngobrol dan makan malam dengan Pak Yani. Pak Yani bilang tamu yang menyusup tolong diamankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Purwanto.
"Beberapa saat saya ingat masih punya kamar punya hotel di Arcadia untuk ruang ganti tim pedang pora. Saya punya inisiatif untuk ajak ngobrol di sana aja. Inisiatif kami berdua," lanjutnya.
Setelah dibawa ke Hotel Arcadia, Firman kemudian menghubungi Redaktur Tempo di Jakarta, Linda Novi Trianitan. Ia meminta Linda menghapus foto pelaminan pernikahan anak Angin dan Yani, yang sempat dikirimkan Nurhadi kepada Linda.
"Foto minta tolong dihapus, fotonya dua kali. Saya minta supaya dihapus karena belum izin sama narsum ya. Kalau enggak dihapus kena UU hak cipta," kata terdakwa Firman.
Selama beberapa jam di Hotel Arcadia, Firman dan Purwanto kemudian mengantarkan Nurhadi pulang. Sedangkan saksi F diminta pulang menggunakan taksi online.
Sebelumnya dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).
Kedua terdakwa yang diadili ini merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, kedua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(frd/pmg)https://ift.tt/3HTNsEo
November 24, 2021 at 11:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Muncul Nama Kombes Polisi di Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo"
Posting Komentar