"Dikeluarkan hari ini, (malam ini) iya. Realisasinya besok," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (15/5).
Penerbitan SK ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Perhubungan selaku regulator dalam menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen.
Hal itu dilakukan demi menurunkan harga tiket pesawat yang akhir-akhir ini dikelukah mahal oleh masyarakat.
Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pihaknya juga telah mengimbau operator bandara memberikan insentif kepada maskapai. Dengan begitu, pemerintah berharap perusahaan penerbangan bisa memberikan harga lebih murah kepada konsumen.
"Ada imbauan agar mereka (operator bandara) memberikan diskon," tutur Polana.
Namun begitu, ia mengakui diskon dari operator bandara sejatinya tak berdampak besar terhadap beban operasional pesawat. Oleh karena itu, pengaruhnya ke harga tiket juga kecil.
"(Hal yang besar) nilai tukar, tapi bukan kewenangan kami kan," pungkas Polana.
Diketahui, maskapai penerbangan mulai mengerek harga tiket pesawat sejak akhir 2018 lalu. Tarif ini tak kunjung turun, meski masyarakat terus melancarkan keluhannya hingga mendesak Budi Karya mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Adriaan Saul mengatakan pihaknya tak bisa serta merta langsung menurunkan harga tiket pesawat meski pemerintah telah menurunkan tarif batas atas. Manajemen mengaku membutuhkan masa tenggang (grace period) guna menyesuaikan kebijakan tersebut.
"Kami kan punya sistem ya, kalau ada SK nya kami sesuaikan juga dengan sistem. Butuh waktu lah," kata Joseph.
Ia tak menyebut pasti berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyesuaikan aturan baru. Namun, saat ini manajemen tengah menghitung potensi penurunan pendapatan dari penjualan tiket dengan penurunan tarif batas atas tersebut.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)
http://bit.ly/2W2KWXl
May 16, 2019 at 02:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Batas Atas Tarif Tiket Pesawat Berlaku Kamis Besok"
Posting Komentar