"Insyaallah tanggal 27 Februari sampai 1 Maret akan adakan musyawarah nasional, semua kumpul di Banjar Patroman, Jawa Barat. Ada 10 ribu ulama yang akan hadir," kata Ketua PBNU Said Aqil saat menyampaikan sambutan di acara Harlah NU ke-93 sekaligus Konsolidasi Organisasi Jelang Satu Abad di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Said Aqil menjelaskan Munas PBNU akan membahas empat poin utama yang hasilnya akan disosialisasikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Hal pertama yang dibahas yakni soal hasil Muktamar NU ke-36 di Banjarmasin, 1936 silam yang disebut Said memutuskan Indonesia adalah Darussalam (negara damai) bukan Darul Islam (negara Islam)."Untuk mempertegas kembali antara agama dan nasionalisme," kata Said.
Poin selanjutnya yakni soal monopoli perdagangan. Said berkata di era perdagangan bebas ini pedagang kecil harus bersaing dengan pedagang besar.
Menurut Said situasi itu tidak adil. Pedagang kecil dengan modal sedikit disebut Said tak mampu mengalahkan pesaingnya yang telah menembus kancah perdagangan internasional.
"Membahas tentang monopoli perdagangan, di pasar bebas bersaing, yang besar bersaing dengan yang kecil kan tidak adil," katanya
"Misalnya, Zulkifli, Madrasi harus bersiang dengan Podomoro, Lippo, oleh karena itu pemerintah harus lakukan afirmasi, ada keberpihakan terhadap masyarakat kecil," lanjutnya.
Poin lain yang dibahas adalah soal sampah plastik yang sedang jadi sorotan tak hanya di Indonesia tapi di semua negara di dunia."Yang ketiga soal sampah plastik, ini merupakan ancaman lingkungan hidup. Jelas sekali NU harus siap jawab tantangan problem besar yaitu sampah plastik," katanya.
Sementara untuk poin terakhir atau poin keempat, Said menyebut musyawarah akan membahas dan memperkuat soal definisi Islam Nusantara.
"Supaya kita mampu jawab orang-orang yang tidak paham, atau pura-pura tidak paham," katanya.Dalam kesempatan itu, Said memastikan hasil musyawarah nanti bukan berupa fatwa. Kata dia, sebagai organisasi PBNU tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa.
"Tidak boleh ada fatwa selain dari MA. Lembaga manapun tidak boleh karena bukan ranah konstitusi. Kalau menyampaikan hasil musyawarah boleh tapi itu bukan fatwa," kata dia. (tst/wis)
http://bit.ly/2TpG8GY
January 31, 2019 at 11:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "NU Matangkan Konsep Islam Nusantara Lewat Munas Akbar"
Posting Komentar