Dalam persidangan, Aher tampak mengenakan batik. Sedangkan Demiz mengenakan kemeja putih.
Selain mantan gubernur dan wagub Jabar itu, hadir pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Soemarsono. Pria yang karib disapa Soni itu hadir pula sebagai saksi dalam sidang itu karena namanya pernah disebut Neneng Yasin.
Aher, Demiz, dan Soni sebelumnya sempat diperiksa di Gedung KPK. Mereka dimintai klarifikasi terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) sebagai dasar bagi Meikarta melanjutkan pembangunan pascaizin IPPT dikeluarkan bupati pada 12 Mei 2017.
Dalam kesaksiannya di depan hakim. Demiz mengatakan aksi Lippo Group yang ingin membangun kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, diibaratkan dengan istilah membangun negara di dalam negara.
"Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500 hektare mau dibangun, dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Apa kata dunia," ujar Demiz saat menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Lindawati seperti dikutip dari Antara.
Dalam persidangan tersebut, Demiz yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat ini ditanya seputar proyek pembangunan Meikarta. Demiz menuturkan ada hal yang tidak beres dilakukan Lippo Group dalam pembangunan Meikarta, seperti luas lahan sebanyak 500 hektare yang dipromosikan bakal dibangun.
"Ternyata 500 hektare tadi peruntukkan bukan untuk rumah, kenapa diproyeksikan untuk rumah. Sementara sesuai SK Gubernur tahun 1993, rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja yang diperuntukkan untuk rumah," katanya.
![]() |
Oleh karena itu, kata Demiz, atas dasar hal tersebut dirinya memberikan pernyataan yang berisi agar pembangunan Meikarta diberhentikan sementara.
"Makanya atas dasar itu, stop yang 500 hektare dan yang kedua yang 84,6 hektare harus segera dikeluarkan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncullah RDC (rekomendasi dengan catatan) tadi di atas kertas," katanya.
Dalam persidangan, Demiz dan Aher, dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) sebagai dasar bagi Lippo Group melanjutkan pembangunan Meikarta, setelah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTT) dikeluarkan Bupati Bekasi Neneng Yasin pada 12 Mei 2017.
Demiz mengatakan RDC yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat untuk pembangunan Meikarta juga tidak ada sangkut pautnya dengan Aher yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Empat pejabat lainnya adalah Jamaludin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Total suap yang disebut dalam dakwaan adalah Rp16,182 miliar dan SGD270 ribu.
Rinciannya, Neneng Hasanah Yasin menerima Rp10.830.000.000 (Rp10,8 miliar) dan SGD90 ribu; Jamaludin Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp01 miliar dan SGD90 ribu; Sahat Maju Banjarnahor Rp952.020.000 (Rp952 juta); dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.
Neneng dan empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis terhadap mantan petinggi Lippo, Billy Sindoro, sebanyak 3,5 tahun penjara. Billy terbukti menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek properti di Bekasi, Jawa Barat itu.
Selain Billy, majelis hakim tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Selain vonis penjara, empat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Tiga terdakwa lain yang divonis sama adalah Henry Jasmen P Sitohang (3 tahun), Fitra Djaja Purnama (1,5 tahun), dan Tayudi (1,5 tahun).
(hyg/kid)https://ift.tt/2FqPygX
March 20, 2019 at 11:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta"
Posting Komentar