
Ma'ruf dilaporkan Tim Advokat Peduli Pemilu ke Bawaslu. Laporan ini berdasarkan video viral di mana seorang penceramah menyebutkan Nahdlatul Ulama akan menjadi fosil apabila Joko Widodo-Ma'ruf Amin kalah dalam Pemilihan Presiden 2019.
"Tentu mekanisme kami, pelapor itu kami akan undang untuk klarifikasi," kata Abhan usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu, ASN, TNI dan Polri, Sabtu (23/3).
Abhan mengatakan Bawaslu sebagai lembaga independen tidak akan melakukan tebang pilih terhadap peserta pemilu mengenai pelaporan pelanggaran pemilu."Tentu nanti langkah pertama ketika ada pelaporan, kita klarifikasi lebih dulu. Kalau ada laporan dari siapa pun, dari pasangan nomor urut 01 atau 02," kata Abhan.
Sebelumnya Koordinator Tim Advokat Peduli Pemilu Papang Sapari mengatakan Ma'ruf membiarkan penceramah menyebarkan isu soal azan dan zikir hilang di Istana jika pasangan Jokowi-Ma'ruf tidak terpilih lagi.
Papang mengatakan hal ini mengindikasikan program Prabowo-Sandi adalah akan menghilangkan azan dan zikir di Istana. Papang mengatakan Ma'ruf sebagai kiai harus bertindak bijak dalam menyikapi ceramah itu. Nyatanya, Ma'ruf dianggap melakukan tindakan pembiaran.Laporan Papang sudah diterima Bawaslu dengan nomor bukti pelaporan: 34/LP/PP/RI/00.00/III/2019. Ma'ruf dituding telah melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D juncto Pasal 521. (jpn/eks)
https://ift.tt/2CBj2qD
March 23, 2019 at 10:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Akan Undang Pelapor Ma'ruf untuk Klarifikasi Aduan"
Posting Komentar