
Afif menyebut Bawaslu hanya bisa menindak kasus serangan fajar jika sudah terjadi. Sementara kasus Bowo baru sampai tahap penyiapan dana, sehingga masuk ranah KPK.
"Dari sisi penegakan hukum ya sementara KPK saja yang sudah bisa (mengusut). Kita kan basisnya temuan, tentu situasinya siapa memberi, siapa menerima, ada barangnya, nah itu kan belum terdistribusikan," kata Afif saat ditemui di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/3).
Bila dana dalam kasus Bowo ditemukan saat hendak didistribusikan, ucap Afif, Bawaslu bisa turun tangan.
KPK menyita 82 kardus dan dua buah kotak kontainer berisikan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam operasi tangkap tangan, Rabu (27/3) malam hingga Kamis (28/3). Total uang mencapai Rp 8 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan uang itu diduga untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Meski tak bisa mengusut kasus serangan fajar itu, Afif menyebut kasus Bowo menjadi lonceng peringatan politik uang. Bawaslu merencanakan untuk memerangi politik uang dengan program Patroli Anti Politik Uang.
"Potensi kerawanan di masa tenang, maka kita instruksikan ke semua jajaran memaksimalkan pencegahan dan pada saatnya di masa tenang kita akan patroli antipolitik uang," ujarnya.
Bawaslu bakal menerjunkan 800 ribu personel relawan pengawas pemilu untuk berkeliling mensosialisasikan bahaya politik uang.
"Harapan kami bisa menimbulkan psikologi ketakutan melakukan pelanggaran memberi atau menerima. Kaau sudah ada psikologi ketakutannya, harapan kita bisa menekan," tutur dia.
https://ift.tt/2FJoDgs
March 30, 2019 at 12:32AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Tak Bisa Usut Kasus Serangan Fajar Bowo Sidik"
Posting Komentar