Berkas Perkara Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Surabaya, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konsten asusila yang menjerat aktris Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Vanessa yang mengenakan baju tahanan berwarna jingga dan borgol di tangannya tiba di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3) pukul 13.40 WIB, dengan menaiki mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim.

Sebagian wajahnya tertutup masker. Tak ada sepatah katapun yang dilontarkan artis film televisi (FTV) tersebut. Ia langsung digelandang petugas kepolisian ke dalam Kejari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap II, yang merupakan pelimpahan berkas sekaligus tersangka.

"Iya benar [tahap II]," kata Barung saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso, mengaku telah mengetahui pelimpahan berkas dan kliennya tersebut ke Kejari Surabaya.

Rahmat juga mengaku heran karena sepengetahuan pihaknya berkas Vanessa sempat dikembalikan oleh kejaksaan pada tahap I lalu atau P19.

"Kita sudah dapat kabar pelimpahan, tapi kita tidak yakin hari ini bisa P21 atau tidak, soalnya baru-baru ini kan baru P19," kata dia, dikonfirmasi terpisah.

Bagi Rahmat, pelimpahan berkas Vanessa ini terkesan terburu-buru, sebab sebagaimana diketahui massa penahanan kliennya bakal berakhir pada Minggu (31/3).

"Jika tidak segera dilimpahkan, Vanessa berhak bebas demi hukum," ujarnya.

Meskipun akhirnya dinyatakan P21, ia berharap kasus Vanessa bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan dan ditangani dengan cepat.

"Kita menghormati, kalau memang P21 ya kita berharap agar bisa dipercepat untuk pelimpahan di pengadilan," pungkasnya. 

[Gambas:Video CNN] (frd/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HKI231

March 29, 2019 at 11:28PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Berkas Perkara Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejari Surabaya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.