BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas Pipa, Paling Murah Rp4.250

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) di tujuh kabupaten/kota.

Penetapan harga gas dilakukan untuk Kabupaten Panajem Paser Utara, Kalimantan Timur; Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Aceh Utara, Aceh; Kota Lhokseumawe, Aceh; dan Kota Medan, Sumatera Utara.

"Penetapan harga jual gas mempertimbangkan alasan keekonomian, operasi, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat," ujar Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/3).

Jugi mengungkapkan penetapan harga gas berdasarkan hasil Sidang Komite BPH Migas pada 25 Februari 2019 lalu sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 22/P/BPHMigas/VII/2011.


Sebelum menggelar Sidang Komite BPH Migas, prosedur penetapan harga jual gas untuk RT dan PK telah melalui tahap Rapat Komite, survei daya beli masyarakat, dan mendengar pendapat umum (public hearing).

Berdasarkan hasil sidang tersebut, harga jual gas bumi melalui jargas untuk golongan RT-1 paling banyak sebesar Rp4.250 per meter kubik. Golongan RT terdiri dari rumah susun, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana dan sejenisnya.

Kemudian, untuk golongan rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya atau RT-2 harga jual jargas maksimal Rp6.250 per meter kubik.

Selanjutnya, untuk harga jual gas melalui jargas pada konsumen PK-1 maksimal Rp4.250 per meter kubik. PK-1 meliputi rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial dan sejenisnya.


Terakhir, untuk golongan PK-2, pemerintah menetapkan harga jual gas melalui jargas sebesar Rp6.250 per meter kubik. Pelanggan PK-2 meliputi hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/ruko/rukan/pasar/pusat perbelanjaan/swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.

Jugi menyebutkan harga jual gas di tujuh kabupaten/kota pada jaringan as untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250 per meter kubik lebih murah dari pada harga pasar gas LPG 3 kilogram (kg) yang berkisar Rp5.013 sampai dengan Rp6.266 per meter kubik.

"Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250 lebih murah dari pada harga pasar gas LPG 12 kg yang berkisar Rp9.085 sampai dengan Rp11.278 per meter kubik," ujarnya.

Selain itu, pemanfaatan jargas juga bisa menekan impor LPG. Pasalnya, pasokan gas berasal dari sumber gas dalam negeri.


"Kami mendorong terus lebih banyak jargas yang dibangun," ujarnya.

Dengan penetapan harga jual gas melalui jargas di tujuh kota/kabupaten tersebut, total kabupaten/kota yang telah ditetapkan harganya ada 52 kota/kabupaten. Secara bertahap, BPH Migas menyeragamkan harga jual gas melalui jargas di kabupaten/kota yang telah lebih dulu ditetapkan sebelumnya. Evaluasi harga dilakukan secara berkala, paling lama 2 tahun sekali.

"Sekarang, harga jual gas melalui jargas sudah relatif sama di kabupaten/kota. Dulu ada yang harganya masih Rp2.000-an per meter kubik tetapi itu membuat badan usaha kesulitan menambah sambungan rumah tangga," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 18 kota/kabupaten akan ditetapkan harga jual gas melalui jargas. Dalam waktu dekat, penetapan harga akan dilakukan untuk Kota Palembang, Sumatera Selatan; Kota Bekasi, Jawa Barat; Kota Depok, Jawa Barat; dan Kota Bontang, Kalimantan Timur.


Sebagai informasi, BPH Migas mencatat pembangun jargas hingga 2018 telah mencapai 325.773 sambungan rumah tangga (SR) yang tersebar di 45 kota/kabupaten. Pemerintah menargetkan pembangunan jargas bisa mencapai 4,7 juta SR pada 2025. (sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TjsBVo

March 06, 2019 at 01:38AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas Pipa, Paling Murah Rp4.250"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.