
Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena dianggap merusak ekosistem perikanan.
"Bisa jadi [diizinkan kembali] karena cantrang ini digunakan nelayan cukup lama," kata Tedjo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).Prabowo-Sandi, kata dia, nantinya akan membuat kajian khusus soal itu jika resmi terpilih di Pilpres 2019. "Itu akan dikaji nanti," katanya, yang juga eks Menkopolhukam di Kabinet Kerja Jokowi-JK itu.
Tedjo mengaku kajian itu akan dilakukan selama periode setelah pencoblosan hingga pelantikan capres-cawapres terpilih pada Oktober 2019.
"Pemilu kan 17 April, beliau [Prabowo-Sandi] dilantik Oktober itu ada waktu kaji. Kalau pemerintah sekarang tidak pada waktunya mereka kaji [soal cantrang], harusnya mengerjakan sekarang ini, bukan mengkaji lagi," katanya.Pemerintah sebelumnya resmi melarang Alat Penangkapan Ikan (API) tidak ramah lingkungan per 1 Januari 2018 lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela atau trawls dab Pukat Tarik atau Seine Nets di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Salah satu API yang ikut dilarang dalam Permen itu adalah cantrang. Cantrang sendiri banyak digunakan oleh nelayan dan pemilik kapal yang beroperasi di wilayah pesisir pantai Utara Pulau Jawa. Susi melarang penggunaan cantrang lantaran API ini dinilai tak ramah lingkungan.[Gambas:Video CNN] (tst/arh)
https://ift.tt/2Jocstw
March 20, 2019 at 01:36AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Klaim Prabowo-Sandi Bisa Hapus Larangan Cantrang"
Posting Komentar