Hal itu dilakukannya sebelum sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3),
Tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, turun dari mobil tahanan, Dhani nampak tenang sembari menebarkan senyumnya. Politisi Partai Gerindra itu juga terlihat menenteng sebuah amplop putih."Surat untuk Pak Prabowo," kata Dhani, singkat, sembari berjalan menuju ruang transit.
Sayangnya, ia tak menunjukkan isi surat itu kepada para jurnalis, tak seperti halnya surat-surat Dhani sebelumnya. Ketua Tim Penasihat Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, mengatakan surat itu memang tertutup dan khusus ditujukan untuk Prabowo Subianto.
![]() |
Tak berselang lama, saat sidang akan dimulai, Dhani kemudian berjalan menuju ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kini ia memamerkan sebuah tabloid Media Umat, bercover gambar dirinya dan tulisan 'Rezim Kian Represif'.
Saat ditanya apa isi tabloid yang di pamerkannya tersebut, Dhani yang juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, mengaku bahwa ia tak tahu karena belum membacanya.
"Belum baca saya," kata Dhani, kepada awak media.Dhani juga sempat menyinggung soal keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus ujaran kebencian yang juga menjerat dirinya. Musikus Dewa 19 itu mengaku belum puas.
Permohonan banding Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan sehingga hukumannya dikurangi dari semula 1 tahun 6 bulan, menjadi hanya 1 tahun.
"Ya lumayan lah, harapannya sih bebas," kata Dhani singkat.
![]() |
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli. Dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana Yusuf Yacobus, dari Universitas Pelita Harapan, Surabaya. Dan Ahli ITE dari Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Dendy Eka Puspawadi.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
https://ift.tt/2Y27FRL
March 20, 2019 at 01:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dhani Pamer Surat Kangen untuk Prabowo di Pengadilan"
Posting Komentar