
MK diketahui memang telah memutuskan soal pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Baidowi menyatakan KPU harus merespons keputusan MK tersebut agar warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
"Putusan MK tersebut menjadi sumber hukum baru sehingga warga sebanyak 4.231.823 yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya. KPU harus segera mengubah PKPU terkait hal tersebut," kata Baidowi dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (29/3).
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Baidowi menyatakan Komisi II DPR masih menyediakan waktu untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU untuk membahas persoalan itu meski telah memasuki masa reses.
Hal itu bertujuan agar impelementasi keputusan MK itu tak bias dan dapat berjalan baik di masyarakat saat hari pencoblosan tiba.
"Rapat konsultasi dibutuhkan sebagaimana kesepakatan yg dibuat pada RDP sebelumnya. RDP ini sekaligus untuk menyikapi putusan MK agar tidak bias dalam pelaksanaanya," ungkapnya.
Selain itu, Baidowi mewanti-wanti agar KPU perlu mewaspadai dan mengawasi beredarnya suket palsu ketika hari pencoblosan imbas dari keputusan MK tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Melihat hal itu, Baidowi meminta agar perangkat KPPS dan Pengawas TPS teliti dan selektif terhadap calon pemilih yang menggunakan suket.
"Bahwa Suket hanya dikeluarkan Dukcapil bagi warga yang sudah melakukan perekaman, dan harus diwaspadai beredarnya pemalsuan suket di lapangan," kata dia. (rzr/agt)
https://ift.tt/2HVEXfL
March 30, 2019 at 11:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Minta KPU Ubah Aturan Penggunaan Surat Keterangan Nyoblos"
Posting Komentar