Dua Muncikari Prostitusi Online Disidang di Surabaya

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus prostitusi online dengan dua terdakwa muncikari Tentri Novanta (TN) dan Endang Suhartini (ES) alias Siska, Senin (25/3). Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut sebelumnya diamankan polisi pada Januari 2018, bersamaan dengan diamankannya artis film televisi, Vanessa Angel dalam penangkapan di kasus serupa.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pukul 14.00 WIB di ruang Garuda I PN Surabaya, Jawa Timur. "Ya, sidang perdana jam 14.00 di Ruang Garuda PN Surabaya," ujar Kuasa Hukum ES, Franky Desima Waruwu saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/3).

Dua terdakwa bakal mendengat dakwaan yang disampaikan oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani, dan Novan Arianto.

Tentri dan Siska didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai bahan memperkuat dakwaan, JPU menyiapkan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, dan tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya.


Sedangkan untuk saksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggu Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. "Saya belum tahu detailnya. Ini masih sidang pertama," kata Richard saat dihubungi melalui sambungan telepon.

ES dan TN merupakan muncikari dari kasus prostitusi online yang melibatkan artis serta model. Salah satunya bahkan diamankan bersama Vanessa Angel, saat akan melayani salah satu pelanggan di sebuah hotel di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari tangan keduanya, polisi kemudian mengungkap jaringan prostitusi online di Indonesia yang diduga melibatkan puluhan artis dan model majalah dewasa lainnya.


Sementara itu polisi menetapkan tersangka Vanessa dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vanessa bahkan resmi ditahan oleh Polda Jatim sejak 4 Februari 2018. Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE yang berbunyi 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Polisi menduga Vanessa secara aktif mengeksploitasi diri sendiri melalui foto-foto di telepon genggamnya untuk prostitusi online yang dilakukan sejumlah muncikari. Sejak ditahan Februari silam, kondisi Vanessa diketahui makin memburuk baik fisik maupun psikis.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan mengatakan kliennya memang mengalami depresi bahkan sempat ingin bunuh diri. Aga mengatakan kondisi itu disebabkan lantaran Vanessa takut kehilangan apa yang telah dimilikinya selama ini seperti karir, popularitas dan keluarganya.

"Iya, dia (Vanessa) ngomong sama tantenya itu, ingin bunuh diri. Tapi sudah di-bilangin sama tantenya," kata Aga, saat dikonfirmasi, CNNIndonesia.com, Jumat, (22/3).

Vanessa, kata dia jelas tertekan atas kasus yang kini menjeratnya, ditambah lagi, hubungannya dengan kekasih baru saja kandas.

(frd/ain)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Oq4FtZ

March 26, 2019 at 12:29AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Muncikari Prostitusi Online Disidang di Surabaya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.