
"Jadi ada aturannya, semua harus pakai aturan, tidak boleh titah," katanya di Batik Kuring, Kamis (28/3).
Faisal melanjutkan pemerintah perlu memperbaiki koordinasi antar kementerian dalam menelurkan kebijakan terkait tiket pesawat. Dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kementerian terkait di bawahnya. Sedangkan aturan teknis adalah wewenang kementerian teknis, yaitu Kementerian Perhubungan.
Ia juga berharap pemerintah memiliki satu suara dalam mengambil kebijakan, sehingga tidak menimbulkan simpang siur di mata publik.
"Pantas investasi tidak datang-datang, karena itu, yang ini bilang apa, yang itu bilang apa. Jadi menteri yang satu sudah oke, menteri yang lain berkata lain lain jadi pusing," imbuhnya.
Selama ini, Kemenhub mengatur tarif batas atas dan tarif batas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Akan tetapi, pada Rabu (27/3) mereka mengaku tengah menyusun aturan baru terkait tiket pesawat terbang. Aturan disusun untuk merespons keluhan masyarakat soal tarif tiket pesawat yang belakangan ini dianggap terlalu mahal.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan aturan tersebut disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan tengah difinalisasi.
"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ungkap Hengki.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan turun tangan dengan meminta seluruh maskapai penerbangan untuk mengevaluasi tarif tiket pesawat. Luhut mengaku akan memberikan waktu kepada maskapai untuk menghitung ulang formula tarif mereka, kemudian melakukan penyesuaian tarif tiket.
"Mereka alasan sana-sini tapi saya bilang, saya juga bisa hitung. Makanya mereka sekarang evaluasi lagi hitungannya. Kami lihat dalam beberapa hari ke depan, mungkin minggu depan," kata Luhut.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)
https://ift.tt/2UWLN8s
March 29, 2019 at 03:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Faisal Basri Soal Tiket Pesawat: Terbitkan Aturan Bukan Titah"
Posting Komentar