Jangan Asal Modifikasi Lampu, Baca Dulu Aturannya

Jakarta, CNN Indonesia -- Lampu eksterior kendaraan punya fungsi amat penting, bukan cuma sebagai penerangan tetapi juga bentuk komunikasi sesama pengguna jalan yang dipahami bersama. Maka itu penting buat pemilik kendaraan untuk tidak salah mengutak-utik lampu kendaraan biar tidak dituduh penyebab kecelakaan.

Biar tidak salah memodifikasi lampu dan kemudian melanggar aturan, ada baiknya memerhatikan regulasi. Secara garis besar, soal lampu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan. Dari situ bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.

Pasal 58 mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.

Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling top Rp500 ribu.

Modifikasi Strobo dan Sirine

Aturan lain soal penambahan lampu diatur pada Pasal 59 tentang pemasangan lampu isyarat atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Di pasal itu dijelaskan ada tiga warna lampu, yaitu merah, biru, dan kuning. Merah atau biru merupakan sinyal buat kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sedangkan kuning menandakan peringatan kepada pengguna jalan lain.

Lampu berwarna biru dan sirine digunakan oleh kendaraan polisi, lampu berwarna merah dipakai kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan lampu kuning dipakai kendaraan patroli jalan tol, pengawas lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

Maka itu jelas kendaraan pribadi dilarang menggunakan tambahan lampu isyarat yang berkaitan dengan penjelasan di atas. Pelanggaran Pasal 59 bisa dikenakan sanksi pidana maksimal satu bulan atau denda terbesar Rp250 ribu.

Teknis Lampu Kendaraan

Regulasi tentang lampu kendaraan diatur lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di dalam regulasi ini lebih detail menjelaskan soal lampu sebagai salah satu persyaratan teknis dan laik jalan buat kendaraan.

Pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Pada pasal lainnya juga mengatur tentang posisi, jumlah, daya pancar, dan arah sinar. Dari semua pasal yang terkait, kata yang selalu diulang-ulang adalah "tidak menyilaukan pengguna jalan lain". (fea)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UgsBC0

March 02, 2019 at 09:53PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jangan Asal Modifikasi Lampu, Baca Dulu Aturannya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.