Jokowi ke Siti Aisyah: Selamat Berkumpul Bersama Keluarga

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo bersyukur Siti Aisyah bebas dari dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Jokowi mengucapkan selamat kepada Siti yang bisa kembali berkumpul bersama keluarga besarnya.

"Saya ucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya," kata Jokowi usai menerima Siti dan keluarganya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3).

Jokowi menerima Siti bersama ayah, ibu, dan kakaknya di ruang utama Istana Merdeka. Jokowi turut didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Pertemuan mereka berlangsung sekitar 15 menit.

Jokowi mengatakan pembebasan Siti tersebut adalah proses pendampingan pemerintah yang panjang. Siti terbebas dari ancaman hukuman dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, di Malaysia.

"Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang yang lama yang terus-menerus. Antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," ujarnya.

Jokowi menyatakan proses pembebasan Siti merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya yang terjerat kasus hukum di negara lain.

Mantan wali kota Solo itu menyebut tugas pemerintah untuk melindungi Siti, serta warga negara lain yang masih memiliki masalah hukum di negara lain.

"Kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," kata Jokowi.

Namun, usai pertemuan dengan Jokowi, Retno, dan Yasonna, Siti langsung bersama keluarga langsung meninggalkan Istana Merdeka. Ia tak menggubris permintaan awak media untuk wawancara.

Acuan Perlindungan WNI

Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani berharap pembebasan Siti Aisyah dapat menjadi acuan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) lain di luar negeri.

Menurutnya, pemerintah menempuh langkah yang tepat dengan melakukan diplomasi diam-diam dalam pembebasan Siti Aisyah sehingga tidak mengganggu proses peradilan yang tengah berjalan ketika itu.

"Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia," kata Arsul di Gedung DPR Senayan, Senin (11/3).

Ia mengapresiasi keaktifan pemerintah menjalin diplomasi dalam upaya pembebasan Siti Aisyah.

Arsul meyakini pembebasan WNI asal Serang, Banten ini merupakan buah dari keaktifan pemerintah lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam melobi pemimpin kejaksaan di Malaysia, Tommy Thomas.

Ia mengungkapkan, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, terutama yang sedang menjalani peradilan.

Sekretaris Jenderal PPP itu juga meyakini prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pemerintah pada WNI lainnya yang bermasalah di hari mendatang.

"Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu," ucap Arsul.


Sebelumnya, Pengadilan Malaysia menyatakan membebaskan Siti Aisyah dari seluruh dakwaan dalam kasus kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Hakim menyatakan keputusan itu diambil karena jaksa penuntut umum memilih mencabut seluruh dakwaan terkait pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu.

"Siti Aisyah bebas. Dia bisa pergi sekarang," kata Hakim pada Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmin Arifin, seperti dilansir AFP.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan gembira dengan keputusan itu.

Menurutnya, keputusan hakim sejalan dengan keinginan pemerintah supaya Siti Aisyah bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
[Gambas:Video CNN] (fra)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CgQxym

March 12, 2019 at 11:55PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokowi ke Siti Aisyah: Selamat Berkumpul Bersama Keluarga"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.