Hercules Divonis Delapan Bulan Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal hukuman delapan bulan penjara. Vonis diberikan terkait kasus perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Rustiono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (27/3).

Mendengar putusan tersebut, para pendukung Hercules langsung teriak dan menyatakan rasa syukurnya. Seperti diketahui, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hercules dengan pidana tiga tahun penjara.

Hercules sebelumnya didakwa oleh JPU dengan tiga pasal yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Namun diketahui majelis hakim hanya menjatuhkan vonis menurut pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," ujar hakim ketua.

Saat dimintai tanggapan asal putusan itu, Hercules menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. JPU pun juga menyatakan hal yang sama. Oleh karena itu putusan ini belum memiliki kekuatan hukum.

Hercules sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kompleks Kebun Jeruk Indah, Jakarta Barat pada Rabu, 21 November 2018. Dia diduga merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres dengan memerintahkan anak buahnya.


Dalam kasus ini, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby dan sembilan anak buah Hercules lainnya juga merupakan terdakwa.

Diketahui, Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Ia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam.

Surat putusan itu menyebut lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut.

(ani/ain)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2V5pnla

March 28, 2019 at 12:28AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hercules Divonis Delapan Bulan Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.