Sofian menjelaskan seleksi terbuka dijalankan untuk mengisi sekitar 22 ribu jabatan pimpinan tinggi di kementerian atau lembaga. Menurutnya, proses seleksi tersebut melibatkan panitia seleksi yang berasal dari luar institusi sehingga lebih independen.
"Dulu kami harapkan dengan cara seperti itu akan terbebas dari praktik transaksi. Tapi dari pengalaman, walaupun sudah banyak sekali berkurang, tapi di kementerian yang dipimpin oleh menteri-menteri dari partai politik ternyata tidak bebas juga dari praktek itu," kata Sofian dalam diskusi media 'Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern' di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3).Sofian menyebut praktik jual beli jabatan mulai berkurang di kementerian-kementerian yang dipimpin kalangan profesional. Menurut Sofian, kementerian tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Bappenas, hingga Kementerian Keuangan.
"Tapi kalau dipimpin oleh orang-orang partai politik masih," ungkapnya.
![]() |
Modus Jual Beli Jabatan
Salah satu bentuk intervensi partai dilakukan dengan menempatkan kadernya yang lain sebagai staf khusus sang menteri. Kader partai yang menjadi staf itu biasanya menjadi operator mencari orang-orang yang ingin mengisi jabatan pimpinan tinggi dengan memberikan uang.
Menurut Sofian, kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Ketua Umum PPP M. Romahurmuzy alias Romi adalah satu contoh."Itu iya, kalau itu ketua umumnya langsung yang bergerak," kata Sofian.
Sofian menyatakan tantangan ke depan dalam mewujudkan pengisian jabatan pimpinan tinggi yang bersih adalah intervensi partai politik kepada kadernya yang menjadi menteri. Ia berharap pemerintah ke depan bakal memilih menteri-menteri dari kalangan profesional.
![]() |
Sofian menambahkan pihaknya juga sudah membangun sistem untuk mencegah jual beli jabatan, yakni Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI). Menurut Sofian, lewat sistem itu proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di kementerian atau lembaga bisa terpantau bila terjadi kecurangan.
"Sekarang ini sudah hampir 30 persen pengisian jabatan pimpinan tinggi dari 22 ribu tadi sudah melalui sistem ini. Kalau sudah 100 persen ini akan lebih baik," katanya.
Diketahui, enam parpol pendukung pemerintah saat ini memiliki beberapa kursi di Kabinet Kerja. Pertama, PDIP, memiliki kader yang memimpin Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Sekretariat Kabinet.
Kedua, PKB, dengan tiga kursi menteri di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.Ketiga, Partai NasDem, dengan tiga kursi di kabinet, yakni di Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kejaksaan Agung.
Keempat, Partai Golkar yang punya dua kursi di kabinet, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial.
Kelima, PPP dengan satu kader di Kementerian Agama. Keenam, Partai Hanura, dengan satu kursi di Kemenkopolhukam.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
https://ift.tt/2uwSOBm
March 28, 2019 at 11:40AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KASN: Kementerian Kader Partai Tak Bebas Jual Beli Jabatan"
Posting Komentar