
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan 'jegalan' cuti mudik terhadap PNS dilakukan untuk menghindari penumpukan saat arus mudik berlangsung. Sebab, Kemenhub memperkirakan ada potensi mudik lebih awal akibat libur tanggal merah nasional pada Kamis 30 Mei 2019 dalam rangka Kenaikan Isa Almasih.
Sementara itu, mulai Sabtu-Minggu pada 1-2 Juni 2019 merupakan hari libur bagi pekerja. Hal tersebut berpeluang membuat para pekerja mengajukan cuti pada Jumat 31 Mei 2019 karena merupakan 'hari kejepit'. Dengan begitu, potensi arus mudik bisa dimulai sejak 29-30 Mei 2019 bagi para pekerja, baik PNS maupun swasta.
Namun, sambung Budi, arus mudik yang lebih cepat itu bisa menimbulkan penumpukan di sejumlah titik mudik. Untuk itu, ia menilai perlu ada intervensi agar potensi penumpukan bisa terurai, yaitu dengan membagi masa mudik bagi PNS dan pegawai swasta agar tidak bersamaan.
"Kami sudah streaching kepada KemenpanRB agar tanggal 30-31 Mei 2019, pegawai negeri yang mau cuti agar tidak diliburkan karena 'hari kejepit' begitu," ujar Budi di kantornya, Kamis (21/3).
Kendati begitu, Budi mengatakan para PNS sejatinya tak perlu khawatir karena masa mudik yang bisa dimanfaatkan masih cukup panjang, yaitu mulai 1-4 Juni 2019 atau empat hari sebelum Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran pada 5-6 Juni 2019.
"Jadi ada peluang untuk pegawai swasta pulang (mudik) lebih dulu. Tapi tenggat waktu untuk mudik masih cukup panjang, dari 29 Mei sampai 7 Juni 2019. Ini hanya agar semua tidak pulang berbarengan," ucapnya.
Di sisi lain, Budi mengatakan kementeriannya masih punya pekerjaan rumah untuk mengurai potensi penumpukan pada arus balik. Masa balik mudik diperkirakan akan terjadi pada 7, 8, dan 9 Juni 2019.
[Gambas:Video CNN]
"Waktu mudik relatif lama, tapi pas kembali hampir bersamaan, ini yang selanjutnya harus kami antisipasi. Maka kami harap yang mudik duluan sejak 29-31 Mei 2019 bisa balik ke Jakarta lebih cepat," ungkapnya. (uli/lav)
https://ift.tt/2Wdl9rW
March 21, 2019 at 10:27PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Minta Kemenpan-RB 'Jegal' PNS Cuti Mudik Lebih Awal"
Posting Komentar