
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah Wisnu, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Kami sepakat supaya juga hukum tidak boleh dendam atau apa ya. Kami beri dia kesempatan menghadiri pernikahan buah hatinya," kata Saut Situmorang, wakil ketua KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).Akan tetapi hingga kini pihak KPK masih menunggu surat dari keluarga untuk permintaan keperluan menghadiri acara tersebut. Saut menambahkan Wisnu akan menghadiri pernikahan anaknya dengan pengawalan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di PT Krakatau Steel. KPK mengamankan enam orang yakni, Wisnu Kuncoro alias WNU, Hernanto, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero) alias HTO.
Selain itu, Heri Susanto, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero) alias HES, Alexander Muskitta alias AMU, Kenneth Sutardja alias KSU dan sopir HTO.KPK pun menyita uang sejumlah Rp20 juta dan buku rekening atas nama AMU.
Dari enam yang ditangkap, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WNU dan AMU sebagai terduga penerima serta KSU dan Kurniawan Edy Tjokro alias KET sebagai terduga pemberi suap.
Kurniawan Edy Tjokro alias KET hingga kini masih dalam pencarian. Pihak KPK pun mengimbau KET segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.Dugaan suap dilakukan untuk menjalankan proyek pengadaan barang dan peralatan Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp2,4 miliar. Di sini AMU diduga menawarkan rekanan dan disetujui WNU.
Dari dua perusahaan yang ditunjuk dan disetujui, ia disebut akan mendapatkan commitment fee sebesar 10 persen dari kontrak.
[Gambas:Video CNN] (els/arh)
https://ift.tt/2unzF4B
March 24, 2019 at 04:32AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Izinkan Direktur Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anak"
Posting Komentar