MA Perberat Hukuman Ridho Rhoma Jadi 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung memperberat hukuman pedangdut Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika usai menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, MA menilai hukuman penjara bagi Ridho sebagai bentuk keadilan bagi tindak pidana yang serupa.

"Pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/3).

Andi yang juga ketua majelis hakim dalam perkara tersebut mengatakan, penjatuhan pidana pada Ridho perlu disesuaikan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Terlebih Ridho sebelumnya hanya divonis 10 bulan dengan rehabilitasi dan telah bebas pada awal 2018.

"Menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.

Putra bungsu raja dangdut Rhoma Irama itu sebelumnya dijatuhi 10 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Ridho dinilai terbukti memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Ia kemudian menjalankan proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta dan bebas pada Januari 2018.

(osc)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TW0dsT

March 25, 2019 at 09:58PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Perberat Hukuman Ridho Rhoma Jadi 1,5 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.