PBNU Pertanyakan Hubungan Said Aqil Minta Maaf ke Rizieq

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas heran Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj disarankan meminta maaf kepada Ketua Umum FPI Rizieq Shihab terkait laporan ke Bareskrim Polri.

"Apa hubungannya? Enggak perlu mengada-ada," kata Robikin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).


Robikin mengatakan pihaknya akan berada di belakang Said Aqil terkait dengan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menyebut khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI.

Robikin menyebut NU menilai agama dan negara tidak perlu dipertentangkan karena keduanya bisa saling mengisi dan harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon 'hubbul wathon minal iman', nasionalisme adalah bagian dari agama.

"Untuk kepentingan hal itu, kami semua, baik selaku warga maupun pengurus NU akan senantiasa berdiri di belakang Kiai Said Aqil," ujar Robikin.

Sebelumnya, Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis menjanjikan bakal mencabut laporan ke polisi soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketum PBNU Said Aqil Siroj namun dengan syarat.

Syarat itu yakni Said Aqil mesti menghadap ke Rizieq Shihab ke Mekkah dan mendapat surat pernyataan bahwa Rizieq memberi maaf kepada Said Aqil.

"Kesempatan tabayyun dan maaf masih terbuka, dengan SAS (Said Aqil Siroj) menghadap dan dapatkan surat pernyataan maaf dari IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan rekom (rekomendasi) pencabutan dari beliau," tutur Damai lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).

Damai menuturkan pemberian maaf dari Rizieq diperlukan, karena selama ini Imam Besar FPI itu adalah pihak yang secara nyata berjuang untuk mendukung majunya Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 lewat ijtimak ulama 1 dan 2.

Namun, kata Damai, Said Aqil justru membuat pernyataan yang cenderung ingin menjatuhkan Prabowo.

Said Aqil dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah sebuah CD yang berisikan video pernyataan dari Said. Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.


[Gambas:Video CNN] (fra/kid)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JoPlPf

March 21, 2019 at 12:41AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PBNU Pertanyakan Hubungan Said Aqil Minta Maaf ke Rizieq"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.