Pelanggaran HAM 98, Peluru Usang Para Jenderal Pensiunan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi saat letupan Reformasi 1998 dinilai tak pernah diusut secara tuntas. Isu tersebut dianggap tak menarik, cuma hangat ketika pemilihan presiden tiba. Isu itu tiba-tiba panas, jadi komoditas politik kelompok tertentu.

Polemik siapa pihak yang harus bertanggung jawab 1998 kembali menyeruak jelang pencoblosan Pilpres 2019. Dia sempat ramai ketika jelang Pilpres 2014, kemudian menguap usai hari elektoral rampung.

Polemik saling tuding muncul kembali beberapa hari terakhir. Bermula saat Mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat, (Purn) Kivlan Zein menuding mantan Panglima ABRI (Wiranto) sebagai dalang kerusuhan. Publik tahu bahwa Kivlan merupakan bagian dari tim pemenangan Prabowo Subianto di Pilpres. Sementara Wiranto lekat di lingkaran kekuasaan petahana.

Wiranto membantah. Ia mengaku siap sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak seperti yang dituduhkan Kivlan. Wiranto mengklaim melakukan berbagai langkah agar kerusuhan yang terjadi pada 13 hingga 15 Mei 1998 tak meluas. Sampai di situ perang statemen tuntas.

Pelanggaran HAM 98, Peluru Usang Para Eks Jenderal di PilpresWiranto. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Belakangan, giliran Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Joko Widodo, Agum Gumelar ikut 'bernyanyi'. Nada dan liriknya menuding langsung ke capres Prabowo Subianto. Agum menyatakan Prabowo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat dari kesatuan ABRI.

Mantan jenderal bintang empat itu menyebut hasil penyelidikan Dewan Kehormatan Perwira menyebut Prabowo saat menjadi Danjen Kopassus diketahui memimpin Tim Mawar Kopassus yang bertugas menghilangkan secara paksa para aktivis 1998.

Pelanggaran HAM 98, Peluru Usang Para Eks Jenderal di PilpresAgum Gumelar. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Bukan hal mengejutkan

Peneliti LIPI Syamsuddin Haris menilai saling tuduh siapa pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa palanggaran HAM tahun 1998 jelang Pilpres 2019 bukan hal yang mengejutkan. Menurutnya, hal itu hanya manuver politik guna meningkatkan elektabilitas pasangan calon. Suasana tersebut diakuinya pernah terjadi jelang Pilpres 2014.

"Bukan hal baru," ujar Syamsuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/3).

Syamsuddin menilai tudingan siapa palanggar HAM jelang Pilpres bukan kampanye hitam. Ia berkata hal itu hanya kampanye negatif sebab didasarkan fakta, misalnya mengenai pemecatan Prabowo oleh DKP.

"Cuma memang kalau itu digoreng terus jadi kampanye negatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin menilai penggunaan isu lama tersebut tidak berdampak siginifikan terhadap elektabilitas bagi Jokowi selaku calon petahana atau Prabowo. Menurutnya pilihan politik pemilih saat ini sudah terpola sebagaimana banyak hasil survei.


Bahkan, ia menilai semakin turunnya jumlah pemilih mengambang jelang masa pencoblosan membuktikan penggunaan isu lama tersebut tidak memberikan dampak elektoral.

"Makanya kampanye apapun tidak banyak hasilnya. Termasuk debat capres tidak banyak dampaknya untuk mengubah pilihan," ujarnya.

Di sisi lain, Syamsuddin mengakui penggunaan isu pelanggaran HAM tidak mudah untuk dihilangkan di Pilpres selanjutnya jika kultur dan pendidikan politik belum berubah. "Apalagi dalam konteks regulasinya, tidak ada Undang-Undang untuk melarang itu (kampanye negatif)," ujar Syamsuddin.

Sementara itu, Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu mendesak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM meminta keterangan Agum dan Kivlan mengenai peristiwa 1998. Sebab, ia menilai kasus tersebut hanya akan menjadi bola liar dalam setiap gelaran pemilu jika tidak segera diselesaikan.

Keterangan dari Agum dan Kivlan yang mengklaim tahu soal peristiwa tahun 1998, kata Erasmus, merupakan peluang untuk membuka kembali investigasi pelanggaran HAM pada tahun 1998 yang sudah sekian lama tutup buku.

"Menurut ICJR ini peluang untuk membuka investigasi lanjutan terkait dengan palanggaran HAM berat tahun 1998-1999," ujar Erasmus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/3).

Pelanggaran HAM 98, Peluru Usang Para Jenderal PensiunanAksi Kamisan di depan Istana Negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Erasmus mengingatkan setiap warga negara yang mengetahui adanya kejahatan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku wajib untuk memberikan keterangan kepada pejabat/instansi yang berwenang. Jika tidak, sambungnya, mereka dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan sebagaimana ketentuan pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP.

Di sisi lain, Erasmus menyatakan Komnas HAM sudah memiliki jawaban atas pertanyaan mengenai siapa pihak yang harus bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran HAM masa lalu, terutama atas rentetan penghilangan aktivis.

Akan tetapi, ia menyampaikan pembuktian atas pihak tersebut terhambat karena Kejagung selaku pihak yang berwenang untuk menyidik pelanggar HAM berat selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM karena dianggap masih sumir untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Oleh sebab itu, perkembangan kasus ini dan beberapa pelanggaran HAM berat lainnya masih jalan di tempat," ujarnya.

Senada, Koordinator KontraS, Yati Andriyani meminta informasi soal palanggaran HAM jangan hanya menjadi komoditas yang disuarakan saat Pilpres. Ia berkata perlu ada tindak lanjut dan langkah nyata dari pihak yang mengaku mengetahui maupun pemerintah atau lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian kasus tersebut.

Ia juga berharap Presiden Jokowi membentuk tim pencarian korban dan Keppres Pengadilan HAM. Menurutnya, hal itu sebagaimana diamanatkan dalam empat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada presiden untuk menindaklanjuti kasus penculikan masa lalu.

(jps/ain)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2T7BSv6

March 14, 2019 at 01:22AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelanggaran HAM 98, Peluru Usang Para Jenderal Pensiunan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.