Sebelumnya, komisi UE telah menyerahkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU RED II kepada Parlemen Eropa pada 13 Maret 2019 lalu. Hal itu mencakup aturan larangan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai biofuel. Selanjutnya, Parlemen Eropa akan memutuskan untuk menyetujui Delegated Regulation atau tidak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan persoalan kelapa sawit telah mengarah ke ranah litigasi atau proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan, bukan lagi diplomasi.
Pasalnya, UE bersikeras menyerahkan Delegated Regulation kepada Parlemen Uni Eropa, meski upaya pendekatan telah dilakukan oleh Indonesia. Sejalan dengan itu, pemerintah terus berupaya melakukan negosiasi dengan UE.
"Diplomasi berjalan terus. Jadi kalau pendekatan sudah kami lakukan juga beberapa kali, tetapi hasilnya kan keluar juga Delegated Regulation. Jadi diplomasi berjalan terus dan kita step (melangkah) ke berperkara itu mulai dijalankan," kata Oke di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (25/3).
Ia mengatakan pemerintah akan mendorong para pelaku usaha untuk melakukan gugatan kepada UE. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia dalam persiapan tersebut, salah satunya penunjukan konsultan hukum internasional yang akan digunakan dalam melawan UE di WTO. Namun demikian, ia tidak merinci strategi yang diambil pemerintah untuk melawan UE.
"Jadi banyak yang kami susun yang belum bisa saya kemukakan semuanya. Intinya kam tidak akan tinggal diam terhadap itu," tuturnya.
(ulf/lav)https://ift.tt/2HS2Qom
March 26, 2019 at 03:19AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Siapkan Langkah Hukum Lawan UE soal Sawit"
Posting Komentar