Setelah menjalani pemeriksaan, Jokdri ditetapkan sebagai tahanan selama 20 hari, sejak 25 Maret sampai 13 April, oleh Satgas Anti Mafia Bola untuk proses penyidikan selanjutnya.
Brigjen Pol Hendro Pandowo selaku ketua Satgas Anti Mafia Bola menerangkan Jokdri juga terkait dengan laporan pengaturan skor yang diajukan mantan manajer Persibara, Lasmi Indaryani, sehingga membuat mantan Sekretaris Jenderal PSSI itu terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditahan oleh pihak kepolisian. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
|
Jokdri pada awalnya ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari lalu.
"Motif dia ada beberapa hal yang kita akan dalami terkait peran dia dalam pengaturan skor untuk kasus yang lain sehingga ada upaya dari dia untuk menghilangkan, memusnahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," jelasnya. (ani/jal)
https://ift.tt/2HCc2xK
March 26, 2019 at 03:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono Terancam Tujuh Tahun Penjara"
Posting Komentar