Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kramat Jati, Komandan Polisi (Kompol) Nurdin Ar Rahman mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena pihak kepolisian menilai keterangan yang diberikan pelaku pada saat pemeriksaan dirasa aneh.
Selain itu, dikatakan Nurdin, tindakan penusukan yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan.
"Apa yang dia (tersangka) lakukan itu penganiayaan, itu diatur dalam pasal 351 KUHP," kata Nurdin saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Meski begitu, Nurdin menyebut pihaknya juga masih perlu menunggu hasil tes kejiwaan terhadap tersangka. Polisi menyebut tersangka memiliki trauma saat melihat orang lain dengan posisi duduk menyilang atau kaki saling bertumpu.
Trauma itulah yang juga menjadi alasan pelaku melakukan penyerangan di Halte Transjakarta BKN.
Nurdin menuturkan jika tersangka terbukti memiliki gangguan kejiwaan, maka tersangka bisa langsung bebas murni tanpa perlu menjalani proses hukum.
"Nanti kita juga tunggu hasil tes kejiwaannya," ujar Nurdin.
Penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria bernama Sudirman di Halte Transjakarta BKN, Cawang, pada Kamis (14/3). Akibat aksinya tersebut, seorang pemuda bernama Eric Sandy Marbun mengalami luka tusukan di paha sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan, polisi menyebut bahwa pelaku memiliki trauma sejak lama. Selain itu, juga diketahui bahwa pelaku setiap harinya juga selalu membawa pisau yang kemudian digunakan untuk melakukan penusukan. (dis/ain)
https://ift.tt/2W3fLru
March 16, 2019 at 01:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tunggu Tes Kejiwaan Pria Penusuk di Halte Transjakarta"
Posting Komentar