Polri Sebut Kasus Hoaks Tak Bisa Serta Merta Dijerat UU Teror

Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyebut pembuat dan penyebar hoaks tidak serta merta bisa dijerat dengan Undang-undang Terorisme. Wacana penggunaan Undang-undang Terorisme dalam kasus hoaks dinyatakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan harus dilihat dulu fakta hukumnya sebelum menerapkan UU Terorisme.

Misalnya dilihat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jadi UU.

Dedi menjelaskan dalam undang-undang disebutkan Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.


Dalam undang-undang ini di pasal 6 diatur bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Selain itu penyidik menurut Dedi akan mempertimbangkan keterlibatan dalam jaringan terorisme.

Menurutnya pelaku hoaks bisa saja dijerat dengan UU Terorisme, asalkan pelakunya adalah seorang teroris atau tergabung dalam jaringan terorisme.

"Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologis, itu bisa dikenakan," tutur Dedi.

Selain itu penyidik membutuhkan pendalaman termasuk mengundang beberapa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya.


Jika konstruksi hukumnya tidak mengarah aksi terorisme, maka akan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang diterapkan UU ITE pasal 27, pasal 45, dan juga bisa diterapkan apabila membuat gaduh pasal 14, pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Dedi.

Karenanya, Dedi menyebut dalam proses penegakan hukumnya, polisi tidak bisa serta merta langsung menerapkan UU Terorisme begitu saja.

"Sangat tergantung dari hasil analisa dan secara komprehensif dilakukan oleh penyidik, penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan polisi juga sudah pernah mengungkapkan para pelaku penyebar hoaks yang ternyata tergabung dalam jaringan terorisme. Salah satunya yakni Y alias K yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (14/3) lalu.


Selain itu juga ada terduga teroris berinisial SN, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

"SN memerintahkan kepada Y, Y meng-upload di medsos, tentang apa bentuknya, ancaman langsung kepada anggota-anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di lapangan akan dibunuh," ucap Dedi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Terorisme. 

Wiranto berpendapat bahwa hoaks merupakan teror dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, sama halnya dengan terorisme. Karenanya, ia menilai bahwa hoaks harus ditindak secara tegas.

"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme," kata Wiranto.
[Gambas:Video CNN] (dis/sur)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FmQ7ax

March 21, 2019 at 11:17PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polri Sebut Kasus Hoaks Tak Bisa Serta Merta Dijerat UU Teror"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.