
Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Marinus Mandacan mangkir dari panggilan KPK.
"Saya diminta penyidik untuk mengkonfirmasi tentang kasus Pak Sukiman," kata Indra, seusai pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3).Selain itu juga, Indra menjelaskan bahwa penyidik mendalami dua pasal menyangkut perilaku dewan dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
"Hanya memastikan beberapa hal berkaitan dengan peraturan dewan no 1 Tahun 2015 tentang dewan. Jadi di pasal 3 dan 4 menyangkut perilaku dewan. Tadi hanya mendalami dua pasal itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Indra menjelaskan hanya diberi 12 sampai 13 pertanyaan. Penyidik, kata dia, memintanya untuk mengkonfirmasi dokumen-dokumen yang sudah disita oleh KPK."Pertanyaan tadi 12 atau 13 pertanyaan, saya kira yang lain lebih mengkonfirmasi data-data yang sudah disita KPK dan tambahan tadi daftar gaji dan penempatan beliau pada Komisi XI [DPR] ya," ujarnya.
Disinggung mengenai gaji Sukiman, Indra menjawab bahwa hak-hak anggota dewan masih tetap diberikan.
"Basis kami di kesekjenan adalah keputusan presiden, jadi sejauh belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian. Hak-hak anggota dewan tetap kami berikan," tuturnya.Sementara, Marinus, yang seharusnya menjadi saksi bagi Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Natan Pasomba, mangkir dari penggilan KPK.
"Saksi bagi tersangka NPS (Natan Pasomba) hari ini tidak hadir. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadirannya," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Yakni, politikus PAN Sukiman dan Natan Pasomba.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
https://ift.tt/2WdPmqY
March 22, 2019 at 04:43AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekjen DPR Dicecar soal Sukiman, Wabup di Papua Barat Mangkir"
Posting Komentar