Tersangka Kasus Pembajakan Tangki Pertamina Jadi Lima Orang

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembajakan mobil tangki Pertamina yang digunakan untuk aksi demo di Taman Pandang, Monas, Jakarta.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dengan begitu, maka polisi telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Inisial kelima tersangka itu adalah N, M, TK, WH, dan AM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka N merupakan Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT). Ia menyebut N sebagai aktor intelektual yang mengatur dan mengkoordinasi aksi pembajakan mobil tangki itu.

Dalam kasus pembajakan tersebut, setidaknya ada dua tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama ada di depan Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, mobil tangki yang dibajak diketahui dalam perjalanan mendistribusikan BBM ke Tol Merak Tangerang, setelah sebelumnya melakukan pengisian di Plumpang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Fajrian)
Namun, dikatakan Argo, berdasarkan keterangan dari pengemudi mobil tangki, ada sekitar lima orang yang menghadang mobil tangki tersebut.

"Mengambil alih daripada pengemudi tersangka TK, tersangka WH menyetop daripada mobil tangki, tersangka AM menyetop dan kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mall Artha Gading ke Monas," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Untuk TKP satu, polisi masih mengejar tujuh orang lainnya yakni D, A, AF, DA, AR, T, dan AL.

Kemudian TKP kedua ada di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, mobil tangki yang dibajak sedang dalam perjalanan mendistribusikan BBM ke Tol Jagorawi.

"Di TKP dua, diambil alih tersangka M kemudian dibawa ke Monas," ujar Argo.

Saat ini polisi juga masih mengejar lima orang lainnya yang diduga terkait dalam aksi di TKP dua, yakni S, NS, A, SP, dan B.

Dua mobil tangki Pertamina yang disandera saat aksi Awak Mobil Tangki Pertamina di depan Istana Merdeka, Senin (18/3).Dua mobil tangki Pertamina yang disandera saat aksi Awak Mobil Tangki Pertamina di depan Istana Merdeka, Senin (18/3). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil tangki, ponsel, KTP, dan sebagainya.

"Truk tangki mengalami kerusakan, ada alat rusak harus diganti baru, kalau enggak diganti enggak bisa jalan, tapi sudah diperbaiki, dan BBM yang seharusnya didistribusi sudah dikirimkan," tutur Argo.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Argo.

Di sisi lain, Argo mengungkapkan bahwa selama ini pihak SP-AMT tidak pernah membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi demo selama ini.

"Bahwa ketika unjuk rasa, tidak ada pemberitahuan ke polisi," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (psp/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OfqlZw

March 20, 2019 at 03:23AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tersangka Kasus Pembajakan Tangki Pertamina Jadi Lima Orang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.