VIDEO: KPI Ubah Aturan Rilis Quick Count Pilpres 2019

CNN Indonesia TV, CNN Indonesia | Senin, 11/03/2019 19:53 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memublikasikan aturan baru penyiaran hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 di Kantor KPI, Jakarta, Senin (11/3). Hasil hitung cepat baru boleh disiarkan dua jam setelah berakhirnya pemungutan suara dalam waktu Indonesia barat.

Peraturan ini merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019. Aturan ini berguna untuk mencegah adanya klaim kemenangan sepihak sebelum ada hasil resmi dari KPU.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TMNpo0

March 12, 2019 at 02:53AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "VIDEO: KPI Ubah Aturan Rilis Quick Count Pilpres 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.