BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 49.350 peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) memilih turun kelas sepanjang Mei 2020. Jumlah itu setara dengan 0,16 persen dari total peserta PBPU yang sebanyak 30,68 juta peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan jumlah peserta kelas mandiri yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 peserta, kelas I ke kelas III sebanyak 11.737 peserta, dan kelas II ke kelas III sebanyak 28.282.
Secara total, jumlah penurunan kelas sepanjang Mei 2020 sudah lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Penurunan kelas terjadi lantaran iuran BPJS Kesehatan naik mulai awal tahun. Namun, pada April, kenaikan iuran dibatalkan oleh MA.
Iqbal bilang puncak penurunan kelas terjadi pada Desember 2019. Saat itu, pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"(Puncak terjadi Desember 2020) betul, itu kan dari Perpres 75 Tahun 2019 yang ditetapkan 24 Oktober 2019," ungkap Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/7).
Iqbal menjabarkan pada Desember 2019, jumlah peserta kelas mandiri yang turun kelas mencapai 1,03 juta. Rinciannya, peserta yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 142.164 orang, kelas I ke kelas II sebanyak 239.741 peserta, dan kelas II ke kelas III sebanyak 653.025 peserta.
Secara keseluruhan, jumlah peserta kelas mandiri yang turun kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 2,31 juta peserta. Namun, Iqbal menyebut sejumlah peserta kelas mandiri juga mengajukan untuk naik kelas selama Desember 2019 sampai Mei 2020.
"Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," ucap Iqbal.
Iqbal mengatakan jumlah peserta kelas mandiri yang naik kelas sepanjang Mei 2020 sebanyak 12.608 orang. Realisasi itu setara dengan 0,04 persen dari total peserta kelas mandiri yang sebanyak 30,68 juta orang.
Lebih detail, peserta kelas mandiri yang naik dari kelas II ke I sebanyak 7.068 orang, kelas III ke kelas I sebanyak 12.112 orang, dan kelas III ke kelas II sebanyak 22.758 orang. Total peserta kelas mandiri yang naik kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 163.146 peserta.
Perubahan kelas ini seiring dengan aturan pemerintah terkait iuran BPJS Kesehatan. Sempat dibatalkan MA, namun pemerintah kembali mengerek iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, iuran peserta mandiri kelas I dan II mulai naik pada Juli 2020. Untuk kelas I, iuran peserta naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan.
Lalu, iuran peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Selanjutnya, kenaikan iuran kelas III dimulai awal tahun depan dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per bulan.
(aud/bir)https://ift.tt/38gbFmX
July 01, 2020 at 09:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Naik, 49 Ribu Peserta Turun Kelas"
Posting Komentar