Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membeberkan runutan bagaimana RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bergulir dan menjadi usulan Badan Legislatif DPR.
Baidowi menjelaskan, mulanya RUU HIP datang dari usulan salah seorang anggota Baleg DPR. Secara kolektif kemudian Baleg mengadopsi rancangan regulasi tersebut menjadi sebuah usulan. Baidowi mengingatkan, Baleg punya lima usulan RUU.
Namun demikian, Awiek, sapaan akrabnya, tidak menyebutkan nama anggota Baleg DPR yang mengusulkan RUU HIP tersebut.
"Itu usulan dari anggota, karena Baleg punya slot lima RUU usul insiatifnya, maka itu diadopsi jadi usul inisiatif Baleg, yang mana diusulkan anggota Baleg juga," tutur Awiek kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/6).
Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan mengatakan bahwa RUU HIP diharapkan bisa hadir memperkuat Pancasila, khususnya terkait dengan operasionalisasinya karena Indonesia sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurut Awiek, penguatan BPIP perlu dilakukan karena nilai-nilai Pancasila banyak yang tidak sesuai dalam praktik di lapangan. Longgar sejak era Reformasi.
"Operasionalisasi Pancasila itu diperkuat, bukan tafsir terhadap Pancasila. Di antaranya ada lembaga di situ yang namanya BPIP," ucap Awiek.
Awiek menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin otoritas BPIP seperti yang dimiliki Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) di era Orde Baru. Dengan memiliki sebuah regulasi, menurutnya, BPIP diharapkan akan menjadi sebuah institusi yang lebih baik.
"Kita harapkan kalau diatur oleh sedemikian UU, BPIP itu nanti, bahkan kita lebih, itu karena semua orang mau jadi pejabat sampai paling bawah harus tunduk pada Pancasila," ujar Awiek.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, terjadi penambahan-penambahan termasuk poin soal Ekasila dan Trisila. Menyikapi hal tersebut, sejumlah fraksi kemudian memberikan catatan terhadap draf RUU HIP, termasuk PPP yang ingin Pancasila dilihat sebagai satu kesatuan proses baik dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, serta 18 Agustus 1945.
"PPP punya pendapat, PAN punya pendapat, PKS punya pendapat, semua punya pendapat yang pada intinya kita tidak keberatan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan catatan [yaitu] catatan dari fraksi-fraksi itu menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan," tutur Awiek.
Kini, menurutnya, pembahasan RUU HIP pun sudah tidak berjalan. Menurutnya, pembahasan tidak akan berjalan bila pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden yang menyatakan kesediaan untuk membahas RUU HIP.
"Urutan UU itu, pemerintah punya waktu 60 hari untuk respons. Merepsons itu ada dua, oke saya membahas tapi dengan usul [atau] saya menolak kami menunda," kata Awiek
"Respons pemerintah kita sudah tahu seperti itu. Ya sudah, DPR tidak bergerak ke mana-mana, setop di situ," imbuhnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP. Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu menegaskan surat permintaan penundaan akan segera dirampungkan Menkumham Yasonna Laoly.
Kendati demikian, kontroversi dan penolakan terhadap RUU HIP terus bergulir. Berujung aksi demonstrasi sejumlah elemen Islam di Gedung DPR, Rabu kemarin yang berujung insiden pembakaran bendera PDIP. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut disebut-sebut sebagai inisiator RUU HIP. Setidaknya secara jelas disampaikan anggota fraksi Demokrat, Herman Khaeron.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta DPR segera mencabut pembahasan RUU HIP agar penolakan masyarakat tak semakin meluas.
"Cabut secepatnya pembahasan ini sehingga tidak terjadi peristiwa-peristiwa lain di luar itu," ujar Anwar saat dihubungi, Jumat (26/6).
Anwar menuturkan, jika pembahasan soal RUU HIP tak segera dihentikan maka protes dari masyarakat akan terus muncul. Ia khawatir protes itu akan merembet ke persoalan lain yang tak relevan.
"Setop saja pembicaraan RUU HIP. Kalau masih ngotot ya, akan terjadi terus seperti ini. Kita kan ingin negeri ini aman, tentram, damai," katanya.
Ia menegaskan DPR sebagai pengusul merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU tersebut. Anwar meminta agar masyarakat yang memprotes tak disalahkan.
"Jangan yang buat masalah disalahkan. Penyebab masalah itu yang harus dipermasalahkan, kan mereka yang mengusulkan," ucap Anwar.
(mts/ain)https://ift.tt/3g5SqQ2
June 27, 2020 at 09:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi RUU HIP Versi Baleg: Trisila Muncul di Tengah Jalan"
Posting Komentar