Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai besok, Senin (3/8). Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sosialisasi selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap mulai Kamis (6/8).
Tilang bakal dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE," ujarnya kepada awak media di Bundaran HI, Minggu (2/8).
Kendati demikian, Sambodo turut menegaskan bahwa mulai hari keempat, pihaknya tidak segan menindak para pelanggar aturan ganjil genap di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Sementara itu, dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan melakukan tindakan sanksi teguran sekaligus sosialisasi pemberlakuan ganjil genap terhadap pengendara roda empat.
"Kendaraan tersebut tetap akan diberhentikan oleh petugas, kemudian akan ditegur tetapi belum akan ditilang," kata Sambodo.
"Tetapi di hari Kamisnya, berbarengan dengan selesainya operasi patuh tanggal 5 (Agustus). Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan," lanjutnya.
Sambodo juga menjabarkan dalam sepuluh hari terakhir operasi patuh tercatat ada 67 ribu kendaraan yang telah melanggar aturan dan dilakukan penindakan.
Dari angka itu, 23 ribu kasus masuk kategori tindak tilang, sementara 44 ribu lainnya hanya dilakukan sanksi teguran.
Sanksi teguran dilakukan terhadap warga pelanggar aturan lalu lintas, serta pelanggar aturan protokol covid-19.
"Dari 23 ribu pelanggaran, terbanyak yakni pelanggaran melawan arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalur busway," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan di ibu kota besok.
Hal itu disampaikan usai mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk kali ketiga di Jakarta yang berlaku selama dua pekan hingga 13 Agustus mendatang.
Setidaknya, tercatat 25 ruas jalan Jakarta yang akan kembali memberlakukan ganjil genap. Penerapan ganjil genap akan berlaku antara jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
(khr/bir)https://ift.tt/30hiimO
August 02, 2020 at 09:46AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ganjil Genap Berlaku Besok, Sosialisasi 3 Hari Sebelum Tilang"
Posting Komentar