Polda Metro Jaya bakal memanggil musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan pendalaman.
"Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (4/8).
Dia menuturkan penyidik bakal meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan sejumlah saksi. Selain itu, lanjutnya, saksi ahli juga bakal dimintai keterangan terkait laporan ini.
"Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun Youtube Dunia Manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," ucap Yusri.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam laporam itu, pihak pelapor yakni Muannas Alaidid, sedangkan pihak terlapor yakni Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Duniamanji.
Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Terkait laporan ini, Hadi Pranoto menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Hadi justru mengaku heran dengan tuduhan hoaks yang dialamatkan kepadanya. Sebab, menurutnya, selama ini banyak obat herbal yang beredar di Indonesia.
Dia juga menyebut bahwa penemuan obat herbal covid-19 bisa dibuktikan.
"Saya mau tanya hoaksnya di mana? Herbal ada, orang yang kita sembuhkan banyak, yang dirugikan tidak ada, apa yang hoaks?" kata Hadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/8) malam.
(dis/wis)https://ift.tt/2DgCKeR
August 04, 2020 at 10:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bakal Panggil Anji dan Hadi Pranoto Terkait Obat Covid"
Posting Komentar