Arti Royalti Lagu dari Karaoke hingga Diskotek

EKOPEDIA

asf, CNN Indonesia | Minggu, 11/04/2021 08:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Jokowi mengeluarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 untuk mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di tempat karaoke, restoran, seminar hingga diskotek.

(agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3dYzZgK

April 11, 2021 at 08:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Arti Royalti Lagu dari Karaoke hingga Diskotek"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.