EKOPEDIA
asf, CNN Indonesia | Minggu, 11/04/2021 08:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --Jokowi mengeluarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 untuk mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di tempat karaoke, restoran, seminar hingga diskotek.
(agt)https://ift.tt/3dYzZgK
April 11, 2021 at 08:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Arti Royalti Lagu dari Karaoke hingga Diskotek"
Posting Komentar