
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan proses rehabilitasi terhadap Dwi Sasono itu berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional tingkat Kota (BNNK).
"Kalau tidak ada perubahan, sesuai hasil assesmen dari BNNK, rencana hari ini ke RSKO Cibubur," kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
Budi menuturkan meski menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap Dwi Sasono tetap berlanjut.
"Iya proses hukum tetap berlanjut," ucap Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 15,6 gram yang disimpan di atas lemari.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat adalah lima tahun penjara.
Dwi Sasono sendiri mengaku menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja. Suami dari penyanyi Widi Mulia ini mengaku ketergantungan dengan ganja sejak beberapa waktu lalu."Betul memang saya memakai [ganja]. Saya memang ketergantungan. Saya salah," kata Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (1/6). (dis/kid)
https://ift.tt/3hcdjue
June 09, 2020 at 09:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur"
Posting Komentar