Kisruh perseteruan royalti Rp1 miliar yang diminta Raja Dangdut Rhoma Irama dari Sandi Record berakhir. Rhoma Irama kalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kisruh dimulai ketika Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke youtube. Sebab itu, ia melaporkan Sandi dengan gugatan pelanggaran hak cipta usai memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin.
Di sisi lain, Sandi selaku pemilik Sandi Record mengaku sudah memberikan semua hak yang diminta Rhoma Irama sejak 10 tahun lalu. Sebab itu, ia mengaku terkejut ketika namanya dilaporkan karena dianggap sudah selesai.
"Ada 72 lagu sejak tahun 2009 hingga 2011 sudah saya bayar. Kami bayar melalui transfer langsung ke H Rhoma Irama, kepada orang kepercayaannya juga. Pokoknya dibagi tiga dan semuanya ada surat kuasa," kata Sandi saat ditemui detikcom di rumahnya, Jumat (16/4).
Sandi mengaku telah membayar Rp7,5 juta per lagu milik Rhoma Irama. Total ia sudah membayar royalti atas karya milik Raja Dangdut itu sebesar Rp533 juta.
Selama ini, Sandi melalui Sandi Record telah merekam lagu-lagu milik Rhoma Irama yang dinyanyikan artis lokal dan ternama nasional ke dalam bentuk VCD. Namun, perubahan digitalisasi atas karya musik membuat saat ini VCD yang dikeluarkannya sudah tidak laku.
Karena menganggap sudah membayarkan royalti kepada sang pemilik lagu, Sandi menyebut berani untuk mengunggah kembali lagu-lagu Rhoma Irama melalui akun youtube miliknya selama dua tahun terakhir.
"Kalau izin mulai 2009-2011 data fisik tergerus akhirnya digital. Maksudnya berganti medianya saja. Langsung ke platform Amazon dan YouTube," ujar sandi.
"Kan dalam UU jelas izin master meliputi beberapa fisik digital. Kalau tidak salah UU nomer 28 tahun 2015 termasuk performing di karaoke," tambahnya menjelaskan.
Sementara itu, Sandi justru menuding bahwa sebenarnya Rhoma Irama yang ingkar janji dengan tidak mengeluarkan lisensi beruntung, Sandi menyimpan seluruh bukti transfer dan pembayaran royalti yang telah dilakukannya kepada Raja Dangdut tersebut.
"Bukti transfer dan pembayaran ke orang kepercayaan Rhoma ada semua. Dan saya serahkan ke pengadilan. Rhoma yang ingkar janji lisensi tertulis tidak dikasihkan," pungkasnya.
(TTF/mik)https://ift.tt/3uTzAmv
April 17, 2021 at 11:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kisruh Royalti Rp1 M Rhoma Irama vs Sandi Record"
Posting Komentar