Dipecat Demokrat, Eks Kader Gugat DPP di PN Jakpus

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan kali ini terkait pemecatan Yulius sebagai kader partai.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6). Gugatan perkara nomor: 325/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst ini dianggap dibacakan.

Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, meminta majelis hakim yang mengadili perkara agar mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya. Ia meminta hakim dapat memutuskan tindakan DPP Partai Demokrat yang memecat Yulius adalah perbuatan melawan hukum.


"Pada prinsipnya, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat tidak memiliki landasan hukum. Pertama, alasan DPP memberhentikan Pak Yulius itu atas dasar yang bersangkutan mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB)," ujar Kasman saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).

"Padahal, KLB itu adalah hak setiap ketua DPC, DPD, itu memiliki hak suara untuk mengikuti event partai baik kongres maupun KLB," sambungnya.

Terlebih, Kasman mengklaim sampai saat ini kliennya belum menerima surat pemberhentian sebagai kader partai. Dari pemecatan ini, Kasman berujar bahwa kliennya telah mengalami kerugian.

"Yang bersangkutan [Yulius] merasa hak-haknya dirugikan. Kerugian-kerugian materiilnya itu diperhitungkan sekitar Rp1,8 miliar karena yang bersangkutan berimplikasi di-PAW padahal beliau anggota DPRD yang masih sampai masa jabatannya 2024," kata Kasman.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berikut isi petitum gugatan Yulius:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

3. Menyatakan dan menetapkan surat keputusan tergugat/DPP Partai Demokrat Nomor: 37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Yulius Dagilaha tidak sah, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Yulius Dagilaha.

5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat secara tunai sekaligus dan seketika, sebesar Rp1.841.522.800.

6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (Uitvoerbarr bij voorrad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari apabila terlambat melaksanakan putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sementara itu, koordinator tim advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan ini.

"Hari ini kita jalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Agendanya memeriksa legal standing penggugat dan tergugat selanjutnya mendengar pembacaan gugatan dari Yulius yang salah kamar karena seharusnya menggugat ke Mahkamah Partai namun Yulius langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia melalui keterangan tertulis.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3waXpaj

June 10, 2021 at 01:53AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dipecat Demokrat, Eks Kader Gugat DPP di PN Jakpus"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.