Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa pemimpin redaksi (Pemred) media online LasserNewsToday di Kota Pematangsiantar, Mara Salem Harahap alias Marsal (46) meminta setoran Rp12 juta per bulan dari pelaku. Hingga kemudian, Mara Salem ditemukan tewas beberapa hari lalu.
Dari kasus tersebut, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S (57) pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto merupakan otak pelaku pembunuhan. Kemudian tersangka Y. Pembunuhan diduga dibantu oleh oknum prajurit TNI berinisial A (31).
"A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Pangdam 1/BB Mayjen TNI Hasanuddin dalam press conference, Kamis (24/6).
Panca tidak menyebutkan status A ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Selain itu Pangdam Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin tidak memberikan komentar apa-apa saat konferensi pers.
Panca menyebutkan Mara dibunuh karena kerap memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu. Namun Mara Salem juga meminta jatah Rp12 juta per bulan plus 2 butir ekstasi setiap hari dari tempat hiburan malam itu.
"Korban memberitakan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut sehingga usaha tersangka jadi terganggu. Korban juga meminta jatah Rp12 juta per bulan dengan permintaan tiap hari 2 butir ekstasi. Kalau satu butir Rp200 ribu kalau dua Rp 400 ribu, artinya kalau di kali 30 hari Rp 12 juta," ujar Panca.
Panca mengatakan Mara Salem ditembak dengan menggunakan senjata api buatan Amerika. Namun dia mengklaim senjata api itu bukan berasal dari Kesatuan TNI, melainkan dari perdagangan ilegal.
"Nomor registernya jelas buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar. Bisa saja masuk dari penggelapan dan perdagangan senjata api. Tapi yang jelas sudah kami cek tidak teregister di kesatuan (TNI). Nanti akan kami dalami terus," ujarnya.
Mara Salem Harahap dibunuh pada Jumat lalu (17/6). Dia ditemukan tewas di dalam mobil di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap proyektil yang ditemukan di tubuh korban. Proyektil tersebut tidak keluar tapi pecah jadi tiga bagian karena kena pada tulang yang keras," papar Panca.
(fnr/bmw)https://ift.tt/3ja6blf
June 25, 2021 at 01:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemred Media Siantar Dibunuh Karena Minta Jatah Rp12 Juta"
Posting Komentar