Polda Metro Jaya menyatakan aturan perjalanan tetap sama dan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berlaku bagi warga yang melintas kawasan DKI Jakarta.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo aturan ini berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
STRP diperlukan untuk melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat PPKM level 4.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Kombes Pol Sambodo, Minggu (25/7) malam, seperti dikutip Antara.
Diungkapkan Sambodo, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat keluar masuk DKI Jakarta, pengendara diminta untuk menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes RT PCR ataupun rapid tes swab antigen untuk dapat melintasi titik-titik penyekatan.
Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah," kata Presiden.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Kepala Negara juga mengatakan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ujar Presiden Jokowi.
(eks)https://ift.tt/3i27QIx
July 26, 2021 at 06:03AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPKM Hingga 2 Agustus, Pemeriksaan STRP Tetap Berlaku"
Posting Komentar