Pemerintah berencana menerapkan pendekatan rehabilitasi bagi pada narapidana kasus narkoba sebagai salah satu jalan keluar mengurai permasalahan kelebihan kapasitas di seluruh penjara di Indonesia.
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah narapidana kasus narkoba menjadi salah satu faktor masalah overcrowded (kelebihan penghuni) di rumah tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Salah satu jalan keluarnya adalah para pengguna narkotika akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dan tidak dihukum menggunakan pendekatan pemenjaraan.
"Agar semangat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya pada pemakai diarahkan pada aspek kesehatan, bukan lagi pemenjaraan," kata Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).
Hal tersebut disampaikan oleh dalam rapat koordinasi bersama dengan aparat penegak hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemaparannya, Reynhard menerangkan bahwa hingga 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, 51,8 persen di antara mereka terjerat kasus narkotika.
Padahal, kata dia, kapasitas penghuni lapas dan rutan di Indonesia hanyalah 132.107 orang. Oleh sebab itu, jumlah warga binaan kasus narkotika sudah melebihi kapasitas yang ada.
"Lapas dan rutan yang seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, illegal logging, dan sebagainya sudah didominasi oleh narkotika. Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja," jelasnya.
Dari data yang didapatkannya, notabene penghuni lapas dan rutan merupakan pemakai atau tersangka kasus narkoba dengan barang bukti yang kecil dan ancaman pidananya di bawah 10 tahun.
"Dari 139.088 terpidana kasus narkotika, 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun, dan 24.371 lainnya tahanan," ucap dia.
Jika tidak segera dicari jalan keluar, Ditjen PAS memprediksi dalam 5 tahun ke depan akan terjadi lonjakan penghuni lapas dan rutan mencapai hingga 400 ribu orang.
Oleh sebab itu, dia mendorong agar penanganan perkara kasus-kasus pemakaian narkotika diarahkan pada penyembuhan kesehatan lewat rehabilitasi.
"Keadaan overcrowded di lapas dan rutan yang didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal," kata dia.
Merujuk pada keterangan tertulis Ditjen PAS, dalam forum itu Direktur Hukum BNN, Susanto mengatakan pelaksanaan rehabilitasi seringkali mengalami persoalan teknis.
Misalnya, kata dia, tempat rehabilitasi yang tak tersedia, sumber daya manusia yang terbatas, hingga jauhnya jarak yang harus ditempuh.
Meski demikian, dia mengakui bahwa proses itu merupakan salah satu cara yang sesuai dengan semangat pemerintah untuk mengubah pandangan terkait pecandu dan pengguna narkotika bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan orang sakit yang memerlukan perawatan.
"Tujuannya agar tujuan hukum, yaitu kepastian, perlindungan, dan kemanfaatan dari hukum sendiri dapat terpenuhi sehingga tercapai proses yang berkeadilan bagi setiap orang dan jumlah pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika dapat ditekan," kata dia.
(mjo/ayp)https://ift.tt/3f4Zy0W
July 28, 2021 at 02:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Napi Narkoba Diusulkan Direhabilitasi Cegah Penjara Penuh"
Posting Komentar