Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan pembangunan Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang akan dilakukan secepatnya. Dia mengklaim 145 orang penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut telah menyerahkan tanah garapan mereka.
"Akhirnya diserahkan (penggarap) keluar sertifikat. Insyaallah mulai 1 Oktober dibangun. Kalau ini dibangun, saya ke Seoul Korsel, saya tanya stadion di Korsel, mereka dengan alat begitu canggih membangun stadion 3 tahun selesai," kata Edy, Senin (27/9).
Edy mengaku proyek Sport Center seluas 300 hektare itu awalnya akan dikerjakan pada 2019 silam. Namun sempat terkendala akibat lahan tersebut diklaim para penggarap sebagai lahan mereka.
"Disiapkan 300 hektare untuk tanah di atas HGU. Jelas jelas HGU. Saya dikejar-kejar oleh BPK (badan pemeriksa keuangan). Harusnya 2019 dibangun, investornya sudah nunggu, tapi tak bisa dibangun. Karena orang-orang tadi yang teken itu (para penggarap). Lari investor," urainya.
Bangunan Sport Center tersebut nantinya akan digunakan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. Pembangunan akan langsung digeber mulai dari infrastruktur hingga persiapan atlet.
"Jadi 2024 PON di sini. Gak kita siapkan dari sekarang, malunya Sumut ini. Saya sudah rapat dengan Kapolda, Pangdam dan Kajati. Abis ini kita bagi cabang olahraga," paparnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu menyatakan 145 orang penggarap lahan lokasi Sport Center telah menyerahkan tanah garapan mereka kepada Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Lahan garapan yang diserahkan yakni seluas 243 hektare dari 300 hektare yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center. Proyek Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 ke XXI," jelasnya.
Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, Pemprov Sumut dapat memohon penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan) dan pembangunan Sport Center dapat terealisasi sesuai harapan.
"Terkait penggarap mereka telah berjanji mencabut semua gugatan di pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum kasasi di MA," katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejati Sumut dengan membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.
"Dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh Pemprov Sumut," ucapnya.
Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan negara terealisasi, lanjut Yos maka dilakukan tindakan persuasif untuk mengamankan lahan Sport Center dari para penggarap.
"Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 hektare kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut," bebernya.
(fnr/gil)https://ift.tt/3CPWjUn
September 28, 2021 at 12:47AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bangun Sport Center 300 Hektare, Edy Bersiap Terbang ke Seoul"
Posting Komentar