Pemkab Bogor Surati Sentul City untuk Setop Penggusuran Paksa

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengklaim sudah mengirim surat ke PT Sentul City Tbk untuk menghentikan penggusuran paksa di lahan sengketa di Kecamatan Babakan Madang.

Ketua Bidang Pertanahan DPKPP Eko Mujiarto mengaku pihaknya sudah menyurati Sentul City untuk menghentikan penggusuran paksa yang selama ini kerap dilakukan di wilayah sengketa.

Ia juga meminta agar Sentul City dapat mengedepankan upaya musyawarah kepada warga setempat dalam proses pembebasan lahan miliknya tersebut.


Hal tersebut diminta oleh Pemkab agar konflik di lapangan antara Sentul City dengan Warga Desa Bojong Koneng tidak lagi terulang.

"Kita mengimbau kepada pihak Sentul City untuk lebih mengedepankan musyawarah mufakat di lapangan. Jangan sampai terjadi bentrok di lapangan seperti kemarin.

Apabila nantinya upaya musyawarah tersebut masih tidak membuahkan hasil, Eko juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat di dalamnya dapat menempuh jalur hukum.

Agar nantinya kasus sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan dengan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Kalau misalkan secara musyawarah tidak ditemukan titik temu maka ada jalur hukum yang bisa menyelesaikan masalah itu," ujarnya.

selain itu, ia juga meminta kepada Sentul City untuk berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dalam proses pembongkaran dan penertiban di atas lahan yang diklaim.

"Seyogyanya memang jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan pembongkaran atau penerbitan sebaiknya memang berkoordinasi dengan pemerintah baik ditingkat daerah, kecamatan, dan desa," ujarnya.

Senada, Kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto juga meminta agar Sentul City dapat menjalankan surat yang sudah dikirimkan Pemkab Tersebut.

"Intinya agar menjaga kondusivitas daerah, agar pihak Sentul City dapat menghentikan somasi dan pembongkaran. Dalam upaya penyelesaian untuk mengutamakan musyawarah mufakat dan dicarikan solusinya," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, klaim atas lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini sedang berada dalam sengketa.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk akademisi Rocky Gerung yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat oper alih garapan milik Rocky itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3upLmpI

October 01, 2021 at 01:06AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Bogor Surati Sentul City untuk Setop Penggusuran Paksa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.