35 Vonis Mati 2020-2021, Kontras Soroti Pembinaan Mental Napi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik efektivitas pemberian 35 vonis hukuman mati selama periode Oktober 2020 sampai September 2021 lantaran mengabaikan hak pembinaan mental dan akses hukum.

Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri mengatakan dari jumlah itu, terdakwa terbanyak yang dihukum mati berasal dari Sumatera Utara dengan 9 vonis.

"Terdapat setidaknya 35 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia dengan daerah yang paling banyak menjatuhkan vonis adalah Provinsi Sumatera Utara (9 vonis)," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/10).


Arif menjelaskan vonis mayoritas dijatuhkan dalam kasus narkoba dengan 60 terdakwa. Disusul dengan kasus pembunuhan berencana dengan 6 terdakwa, dan terorisme dengan 6 terdakwa.

Dalam vonis hukuman mati, Arif mengatakan pihaknya menyoroti terkait para terpidana mati yang belum mendapatkan hak sepenuhnya. Salah satunya berkaitan dengan hak pembinaan mental.

"Hak-hak tersebut masih sangat minim terutama terkait hak mental bagi terpidana mati itu sendiri mengingat gangguan kondisi kesehatan mental bagi terpidana mati ini sangat cukup rentan dialami oleh para terpidana," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti berbagai ketimpangan yang terjadi. Ia mencontohkan, terpidana mati dalam kasus narkoba mayoritas merupakan masyarakat miskin yang mengedarkan narkoba dalam jumlah kecil.

"Dan keberadaan terpidana mati perempuan yang memiliki kerentanan tersendiri, seperti kemiskinan, ketiadaan pekerjaan di dalam negeri, informasi, dan pengetahuan yang terbatas yang beriringan dengan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga," lanjutnya.

Belum lagi, kata Arif, berbagai perlakuan tidak adil seringkali diterima oleh terpidana mati. Perlakuan itu seperti kualitas pendamping hukum yang buruk dan kurangnya akses penerjemah yang berkualitas.

"Pengakuan-pengakuan secara paksa yang dijadikan bukti dalam proses persidangan; dan akses terbatas menuju banding, peninjauan kembali dan prosedur grasi," tambahnya.

Oleh sebab itu, Arif berpendapat hukuman mati merupakan suatu bentuk pengabaian pemerintah atas berbagai problematika penerapan yang banyak terjadi.

Ia menyebut, pemerintah seharusnya segera mengevaluasi kembali efektivitas dan tepat sasarannya pemberlakuan pidana mati. Pemerintah, menurutnya, harus mulai mengikuti arus global yang kini telah bergerak menjauhi praktek penghukuman mati.

"Langkah ini dapat diawali dengan meratifikasi Protokol Opsional Kedua ICCPR, sebagai bentuk komitmen dalam menghapuskan hukuman mati secara keseluruhan dalam sistem hukum pidana Indonesia," katanya.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3DLg2VZ

October 12, 2021 at 03:15AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "35 Vonis Mati 2020-2021, Kontras Soroti Pembinaan Mental Napi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.