Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, meminta polisi menindak pihak-pihak penyelenggara yang curang dalam menerapkan harga tespolymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Berdasarkan informasi yang diterima, Melki sebut penyelenggara tes PCR di sejumlah masih melakukan kecurangan, salah satunya tes PCR di Bali menetapkan harga Rp1,9 juta untuk hasil yang bisa dikeluarkan dalam waktu empat jam.
"Terkait dengan melambungnya harga tes PCR yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia, aparat hukum harus melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang telah melakukan kecurangan harga tes PCR ini semua," kata Melki kepada wartawan, Senin (25/10).
Ia menyatakan, tindakan curang dalam menerapkan harga PCR yang masih ditemukan di beberapa wilayah Indonesia merupakan sebuah pelanggaran terhadap perintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, polisi tidak boleh tinggal diam dan membiarkan para penyelenggara itu terus berbuat curang dengan menerapkan harga tes PCR di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
"Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi," ujar politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Jokowi telah memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu.
Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Luhut mengatakan presiden Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
(mts/fjr)https://ift.tt/3pyEjKX
October 26, 2021 at 12:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Minta Polisi Tindak Pihak yang Main Curang Harga Tes PCR"
Posting Komentar